LintasWarganet.com – 19 Mei 2026 | Jakarta – Pemerintah Indonesia menyatakan kecaman keras terhadap Israel atas upaya menahan dan menghalangi kapal Global Sumud Flotilla, yang sedang mengangkut bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri, pemerintah menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip kebebasan navigasi internasional serta menodai upaya bantuan kemanusiaan yang bersifat non‑militer.
Pemerintah mengajukan tiga tuntutan utama kepada pihak Israel:
- Melepaskan kapal Global Sumud Flotilla beserta seluruh kru dan penumpang, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam misi bantuan.
- Menjamin keamanan dan kebebasan bergerak kapal serta personel di perairan internasional.
- Memungkinkan distribusi bantuan kemanusiaan tanpa intervensi lebih lanjut.
Pemerintah juga menekankan pentingnya melindungi WNI yang berada di dalam kapal, mengingat mereka berperan sebagai relawan kemanusiaan. Menteri Luar Negeri menambahkan bahwa Indonesia akan terus memantau situasi dan siap menempuh langkah diplomatik lebih lanjut bila diperlukan.
Isu ini menambah ketegangan dalam hubungan regional, khususnya terkait kebijakan keamanan laut dan hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional untuk bersama‑sama menegakkan hukum maritim dan memastikan bantuan kemanusiaan dapat sampai kepada yang membutuhkan tanpa halangan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet