LintasWarganet.com – 28 Maret 2026 | Penajam Paser Utara, 27 Maret 2026 – Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menegaskan bahwa seluruh layanan publik di wilayah tersebut akan tetap beroperasi secara optimal selama periode libur Lebaran 2026. Pernyataan ini disampaikan menjelang hari raya Idul Fitri, yang biasanya menyebabkan penurunan aktivitas pelayanan pemerintahan.
Meski sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadopsi skema kerja fleksibel selama cuti panjang, unit-unit layanan tetap dijaga dengan penyesuaian jadwal kerja dan penempatan petugas cadangan. Hal ini bertujuan memastikan tidak ada gangguan signifikan bagi warga yang membutuhkan pelayanan administrasi, kesehatan, atau perizinan.
Berikut adalah layanan utama yang dipastikan tetap tersedia beserta mekanisme operasionalnya:
- Pelayanan Administrasi Kependudukan – Kantor Kecamatan dan Kelurahan akan beroperasi dengan jam kerja 08.00–14.00 WIB, dengan tim kecil yang siap melayani permohonan KTP, KK, dan akta kelahiran.
- Layanan Kesehatan – Puskesmas dan klinik desa tetap buka 24 jam dengan dukungan dokter jaga dan tenaga medis yang berada dalam sistem giliran.
- Perizinan Usaha – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) menyediakan layanan daring dan loket fisik terbatas, memungkinkan proses permohonan izin usaha berjalan tanpa penundaan.
- Pengaduan Publik – Pusat Pengaduan Masyarakat (PPM) aktif menerima laporan melalui call center 1500-XXXX dan aplikasi mobile resmi pemerintah daerah.
Untuk meningkatkan koordinasi, Sekretariat Daerah membentuk tim monitoring yang melaporkan realisasi layanan setiap hari kerja. Tim ini terdiri dari perwakilan masing-masing dinas terkait serta petugas IT yang mengawasi sistem daring.
| Layanan | Jam Operasional | Catatan |
|---|---|---|
| Administrasi Kependudukan | 08.00–14.00 WIB | Tim cadangan siap menggantikan bila ada ASN yang cuti |
| Kesehatan | 24 jam | Dokter giliran, layanan darurat tetap prioritas |
| Perizinan Usaha | 08.00–17.00 WIB | Layanan daring 24 jam, loket terbatas |
| Pengaduan Publik | 24 jam | Call center dan aplikasi mobile |
Dengan kebijakan ini, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat serta menghindari penumpukan backlog administrasi yang biasanya terjadi setelah masa libur panjang. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan daring bila memungkinkan, sehingga beban pada petugas di lapangan dapat diminimalisir.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet