PBB: Serangan ke UNIFIL Langgar Resolusi Dewan Keamanan 1701
PBB: Serangan ke UNIFIL Langgar Resolusi Dewan Keamanan 1701

PBB: Serangan ke UNIFIL Langgar Resolusi Dewan Keamanan 1701

LintasWarganet.com – 31 Maret 2026 | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa serangan yang baru-baru ini dilancarkan terhadap pasukan penjaga perdamaian Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) merupakan pelanggaran langsung terhadap Resolusi Dewan Keamanan 1701.

Resolusi 1701, yang disahkan pada tahun 2006, menekankan pentingnya menghentikan permusuhan antara Israel dan kelompok bersenjata di Lebanon, serta menegaskan mandat UNIFIL untuk membantu menjaga stabilitas, mendukung otoritas pemerintah Lebanon, dan mencegah penyelundupan senjata. Setiap tindakan agresif terhadap personel UNIFIL dianggap mengancam upaya perdamaian yang telah diupayakan selama lebih dari satu dekade.

Dalam pernyataan resmi, Sekretaris Jenderal PBB menyoroti bahwa serangan tersebut tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga menimbulkan risiko eskalasi konflik di wilayah yang sudah rapuh. PBB menyerukan semua pihak untuk menahan diri, menghormati mandat UNIFIL, dan menghindari tindakan yang dapat memperburuk situasi.

  • UNIFIL memiliki mandat untuk memantau gencatan senjata, menegakkan zona penyangga, dan membantu otoritas Lebanon dalam mengontrol perbatasan.
  • Resolusi 1701 menegaskan larangan penggunaan kekuatan militer di luar zona penyangga tanpa persetujuan Dewan Keamanan.
  • Serangan terbaru menargetkan pos penjagaan dan kendaraan patroli, menimbulkan korban di kalangan tentara perdamaian.

PBB meminta negara-negara anggota untuk memberikan dukungan logistik dan keamanan tambahan kepada UNIFIL, serta menegakkan sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar resolusi. Komitmen internasional terhadap stabilitas Lebanon tetap menjadi prioritas utama demi mencegah konflik yang lebih luas.