Pasca Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan
Pasca Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan

Pasca Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan

LintasWarganet.com – 03 April 2026 | Komisi III DPR RI kembali menyoroti kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris DPR, Amsal Sitepu. Setelah Mahkamah Agung memutuskan pembebasan tersangka, komisi tersebut menuntut Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam penanganan perkara ini.

Permintaan evaluasi disampaikan dalam rapat kerja komisi pada hari Senin, 1 April 2024. Anggota komisi menekankan bahwa proses hukum harus transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik. Mereka mengingatkan bahwa keputusan pembebasan Amsal Sitepu menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas penyelidikan, pengumpulan bukti, dan koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Berikut poin‑poin utama yang diajukan oleh Komisi III DPR:

  • Keputusan evaluasi harus selesai dalam waktu satu bulan sejak permintaan disampaikan.
  • Laporan evaluasi harus memuat analisis menyeluruh mengenai prosedur penyidikan, penggunaan barang bukti, dan peran jaksa penuntut.
  • Jika ditemukan kelalaian atau penyimpangan, harus ada rekomendasi perbaikan struktural dan sanksi administratif bagi pihak yang bersangkutan.
  • Hasil evaluasi wajib dipublikasikan secara terbuka untuk memastikan akuntabilitas kepada publik.

Ketua Komisi III DPR, Irwan Hidayat, menegaskan bahwa proses evaluasi tidak hanya bertujuan menilai Kejari Karo, melainkan juga menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi berskala nasional. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah penyidikan dan penuntutan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kepercayaan masyarakat kepada institusi hukum tidak lagi tergerus,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum memberikan respons resmi mengenai batas waktu satu bulan yang diminta komisi. Namun, juru bicara Kejari Karo, Andi Prasetyo, menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam proses evaluasi dan berjanji akan memberikan data serta dokumen yang diperlukan secepatnya.

Kasus Amsal Sitepu sendiri bermula pada tahun 2022, ketika ia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Penyidikan awal mengungkap adanya sejumlah transaksi keuangan mencurigakan, namun proses pengadilan terhambat oleh berbagai alasan, termasuk permohonan penangguhan dan permohonan revisi dakwaan.

Keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan Amsal Sitepu memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi anti‑korupsi, yang menilai putusan tersebut tidak didukung oleh bukti kuat. Permintaan evaluasi dari Komisi III DPR dipandang sebagai upaya untuk menutup celah‑celah yang ada dalam sistem peradilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Jika evaluasi menemukan adanya kegagalan prosedural, rekomendasi perbaikan dapat mencakup pembaruan sistem manajemen kasus, peningkatan pelatihan jaksa, serta penguatan mekanisme pengawasan internal di Kejari. Langkah‑langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi.