Pasar Modal Rentan Fraud, KPK Ingatkan Dunia Usaha Bangun Sistem Antikorupsi

LintasWarganet.com – 19 April 2026 | Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pasar modal Indonesia masih sangat rentan terhadap praktik fraud dan korupsi. Dalam pernyataan terbarunya, KPK mengingatkan bahwa celah-celah regulasi, kurangnya transparansi, serta lemahnya kontrol internal dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan manipulasi harga saham, insider trading, hingga pencucian uang.

Berbagai kasus yang muncul dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan bagaimana pelaku kejahatan keuangan dapat menyusup ke dalam mekanisme perdagangan sekuritas. Faktor-faktor utama yang memicu kerentanan meliputi:

  • Pengawasan yang belum optimal pada platform perdagangan elektronik.
  • Keterbatasan data real‑time untuk mengidentifikasi anomali transaksi.
  • Kurangnya standar kepatuhan anti‑korupsi di kalangan perusahaan efek dan institusi keuangan.

Untuk menutup celah‑celah tersebut, KPK mengimbau dunia usaha—termasuk perusahaan publik, perusahaan sekuritas, serta lembaga keuangan—untuk membangun sistem antikorupsi yang kuat. Beberapa langkah yang disarankan meliputi:

  1. Penetapan kebijakan zero‑tolerance terhadap suap dan gratifikasi dalam semua level organisasi.
  2. Penerapan program pelatihan rutin tentang etika bisnis dan kepatuhan regulasi pasar modal.
  3. Penguatan mekanisme pelaporan anonim (whistleblowing) yang dilindungi secara hukum.
  4. Audit internal dan eksternal secara periodik untuk memeriksa integritas data transaksi.
  5. Kolaborasi dengan regulator seperti OJK dan bursa efek untuk sinkronisasi sistem monitoring.

KPK menekankan bahwa upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga harus diintegrasikan ke dalam budaya perusahaan. Dengan membangun kerangka kerja antikorupsi yang menyeluruh, risiko fraud dapat diminimalisir, sehingga kepercayaan investor tetap terjaga dan pasar modal dapat berkontribusi secara optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.