Paripurna DPR Resmi Sahkan RUU PPRT jadi Undang-Undang

LintasWarganet.com – 21 April 2026 | Jumat, 26 April 2021, Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini menandai langkah penting dalam memperkuat hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.

Undang-Undang baru tersebut mengatur dua belas poin utama, antara lain:

  1. Penetapan standar upah minimum bagi pekerja rumah tangga.
  2. Jam kerja maksimal 8 jam per hari dan 40 jam per minggu, dengan hak istirahat yang jelas.
  3. Ketentuan cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan yang layak.
  4. Pemberian jaminan sosial meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Pengaturan kontrak kerja tertulis yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  6. Pembatasan masa percobaan tidak lebih dari tiga bulan.
  7. Larangan praktik kerja paksa dan perlakuan diskriminatif.
  8. Hak atas perlindungan dari kekerasan fisik, seksual, maupun psikologis.
  9. Kewajiban majikan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan bersih.
  10. Prosedur penyelesaian perselisihan melalui mediasi atau arbitrase sebelum ke pengadilan.
  11. Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, termasuk denda dan penjara.
  12. Pembentukan lembaga pengawas khusus yang bertugas memantau pelaksanaan UU ini.

Dengan berlakunya undang‑undang ini, diharapkan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja sektor formal, sekaligus meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan mereka.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh dalam enam bulan ke depan, sambil melakukan sosialisasi kepada majikan, agen tenaga kerja, serta organisasi pekerja. Beberapa serikat pekerja menyambut positif kebijakan ini, namun menekankan pentingnya penegakan yang konsisten di lapangan.

Pengesahan RUU PPRT menjadi undang‑undang ini sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam memenuhi standar internasional mengenai hak asasi pekerja domestik, sejalan dengan rekomendasi ILO.