Paham Seluruh Isi Dakwaan, 4 Prajurit TNI Tidak Ajukan Nota Pembelaan Perkara Penyiraman Andrie Yunus
Paham Seluruh Isi Dakwaan, 4 Prajurit TNI Tidak Ajukan Nota Pembelaan Perkara Penyiraman Andrie Yunus

Paham Seluruh Isi Dakwaan, 4 Prajurit TNI Tidak Ajukan Nota Pembelaan Perkara Penyiraman Andrie Yunus

LintasWarganet.com – 29 April 2026 | Kasus penyiraman Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik setelah pengadilan menolak permohonan pembelaan yang diajukan oleh empat prajurit TNI Angkatan Darat. Keempat terdakwa menolak mengajukan nota pembelaan dan mengakui seluruh isi dakwaan yang dituduhkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan secara langsung diterima karena tidak ada pembelaan tertulis. Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan peristiwa pada 20 Agustus 2022, ketika Andrie Yunus, seorang aktivis, disiram air oleh sekelompok anggota militer.

Berikut rangkuman fakta utama kasus tersebut:

  • Peristiwa terjadi di kawasan Komplek Kuningan, Jakarta, saat Andrie Yunus sedang melaksanakan aksi demonstrasi.
  • Empat prajurit TNI yang terlibat menolak menulis nota pembelaan dan menyatakan paham penuh terhadap semua pasal dalam dakwaan.
  • Penolakan tersebut membuat proses persidangan berlanjut tanpa adanya pembelaan resmi.
  • Pengadilan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi, termasuk saksi mata dan ahli forensik.

Penolakan nota pembelaan menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur hukum militer dan hak terdakwa. Para ahli hukum menilai bahwa keputusan ini dapat mempengaruhi durasi proses persidangan dan potensi hukuman yang dijatuhkan.

Pengadilan menargetkan agar proses pemeriksaan saksi selesai dalam dua minggu ke depan, dengan agenda selanjutnya berupa pembacaan putusan. Jika terbukti bersalah, para prajurit dapat dikenai sanksi pidana serta tindakan disiplin militer.