Ombudsman Maluku Buka Posko Pengaduan SPMB 2026 untuk Lindungi Hak Calon Mahasiswa
Ombudsman Maluku Buka Posko Pengaduan SPMB 2026 untuk Lindungi Hak Calon Mahasiswa

Ombudsman Maluku Buka Posko Pengaduan SPMB 2026 untuk Lindungi Hak Calon Mahasiswa

LintasWarganet.com – 13 Juni 2026 | Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Maluku resmi membuka Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2026. Posko ini bertujuan memberikan wadah bagi calon mahasiswa, orang tua, dan pihak terkait untuk menyampaikan keluhan terkait proses seleksi, jadwal, maupun kebijakan yang dirasa tidak adil.

Posko berlokasi di kantor Ombudsman Maluku, Jl. Pattimura No. 10, Ambon, dan dibuka mulai tanggal 1 Juni 2026 hingga 30 Juni 2026. Tim yang terdiri dari pejabat Ombudsman, perwakilan institusi pendidikan, dan ahli hukum siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan.

Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti pelapor:

  1. Mengunjungi posko selama jam operasional (08.00‑16.00 WIB).
  2. Mengisi formulir pengaduan dengan data lengkap, termasuk identitas, nama institusi, dan uraian keluhan.
  3. Menyerahkan dokumen pendukung, seperti bukti pendaftaran, surat keputusan, atau korespondensi terkait.
  4. Menerima nomor tiket pengaduan untuk memantau status penanganan.

Setelah menerima laporan, tim Ombudsman akan melakukan verifikasi, menghubungi pihak terkait, dan memberikan rekomendasi perbaikan. Hasil akhir akan disampaikan kepada pelapor dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja.

Dengan pembukaan posko ini, diharapkan proses SPMB 2026 dapat berjalan transparan, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan publik, sehingga calon mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa hambatan yang tidak semestinya.