Ombudsman Banten Desak Pemkot Cilegon Perbanyak Ruang Pengaduan OPD

LintasWarganet.com – 11 Mei 2026 | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Banten memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk memperluas dan mempermudah ruang pengaduan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rekomendasi ini disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat daerah, perwakilan masyarakat, serta unsur terkait lainnya.

Tujuan utama dari rekomendasi tersebut adalah meningkatkan akses warga dalam menyampaikan keluhan, saran, atau aspirasi terkait layanan publik, serta memastikan bahwa setiap pengaduan ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Beberapa langkah yang disarankan antara lain:

  • Mengembangkan portal pengaduan daring terpadu yang dapat diakses melalui website resmi Pemkot Cilegon.
  • Menyiapkan layanan call center 24 jam dengan nomor khusus untuk masing‑masing OPD.
  • Menempatkan kotak saran dan keluhan fisik di kantor pemerintahan dan tempat umum strategis.
  • Mengintegrasikan sistem pelaporan dengan aplikasi mobile untuk memudahkan warga yang menggunakan ponsel.
  • Menetapkan standar waktu respons dan penyelesaian pengaduan serta mempublikasikan laporan bulanan mengenai progres penanganan.

Ombudsman menekankan pentingnya koordinasi lintas OPD dan pelatihan petugas dalam menangani pengaduan, sehingga proses verifikasi dan penindaklanjutan dapat berjalan efisien. Selain itu, Ombudsman juga mengingatkan bahwa peningkatan ruang pengaduan harus disertai dengan mekanisme pengawasan independen guna mencegah potensi penyalahgunaan data atau penundaan yang tidak beralasan.

Jika rekomendasi tersebut diimplementasikan secara konsisten, diharapkan warga Cilegon dapat merasakan peningkatan kualitas layanan publik, sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya.