Oknum TNI di Kendari Ditetapkan DPO dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

LintasWarganet.com – 02 Mei 2026 | Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari pada hari ini mengumumkan bahwa seorang anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini merupakan langkah lanjutan setelah laporan awal diterima oleh kepolisian setempat.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah korban, seorang anak berusia kurang dari lima tahun, melaporkan kejadian kepada orang tua mereka. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pengumpulan barang bukti, dan pemindaian rekaman CCTV di lokasi kejadian.

  • Langkah awal: Laporan korban diterima oleh orang tua.
  • Penyidikan: Pengambilan keterangan saksi dan barang bukti.
  • Penetapan DPO: Ditetapkan oleh Denpom XIV/3 Kendari.
  • Tindakan selanjutnya: Penangkapan dan proses hukum.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penangkapan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan apabila tersangka berhasil ditangkap, ia akan diproses sesuai Undang‑Undang Perlindungan Anak serta KUHP tentang kekerasan seksual.

Komunitas lokal serta organisasi perlindungan anak menyambut langkah penetapan DPO sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas. Mereka menuntut agar kasus serupa dapat ditangani secara cepat dan transparan, serta menekankan pentingnya edukasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah dan keluarga.

Kasus ini menambah daftar insiden kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan aparat keamanan, menimbulkan keprihatinan publik dan menuntut pengawasan lebih ketat terhadap perilaku anggota militer.