OJK Berikan Sanksi Rp875 Juta pada Indosaku Digital Teknologi atas Pelanggaran Aturan Penagihan

LintasWarganet.com – 08 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Rabu (7 April 2024) mengumumkan bahwa PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dikenakan sanksi administratif sebesar Rp875.000.000. Sanksi tersebut merupakan respons atas pelanggaran yang ditemukan OJK dalam praktik penagihan utang konsumen oleh perusahaan fintech tersebut.

Investigasi OJK mengidentifikasi beberapa bentuk pelanggaran, antara lain penggunaan metode penagihan yang tidak sesuai standar, menagih biaya tambahan yang tidak diatur, serta melakukan tekanan berulang kepada debitur tanpa memberikan kesempatan klarifikasi. Praktik semacam ini dianggap melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.03/2022 tentang Penagihan Utang Konsumen.

Selain denda administratif, OJK juga mewajibkan Indosaku untuk melakukan perbaikan prosedur internal, melaporkan langkah-langkah remediasi secara berkala, dan memberikan edukasi kepada nasabah mengenai hak‑hak mereka dalam proses penagihan. Perusahaan diminta menyelesaikan semua kewajiban tersebut dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penerimaan sanksi.

Reaksi dari Indosaku menyatakan komitmen untuk memperbaiki sistem penagihan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pihak perusahaan menegaskan bahwa mereka akan bekerja sama dengan OJK serta mengoptimalkan pelatihan bagi tim penagihan guna menghindari pelanggaran serupa di masa depan.

Sanksi ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku fintech di Indonesia bahwa pengawasan OJK semakin ketat, khususnya dalam hal perlindungan konsumen. Dengan meningkatnya penggunaan layanan pinjaman digital, OJK menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan kepatuhan pada mekanisme penagihan yang sah.

  • Sanksi: Rp875 juta (administratif)
  • Pelanggaran: Metode penagihan tidak sesuai standar, biaya tambahan tidak berizin, tekanan berulang pada debitur
  • Regulasi terkait: POJK No. 77/POJK.03/2022
  • Waktu perbaikan: 30 hari kalender

Kasus ini menegaskan kembali peran OJK sebagai regulator utama yang bertugas menjaga integritas pasar keuangan serta melindungi hak-hak konsumen di era digital.