Oditur Militer: Tiga Terdakwa TNI Tidak Terbukti Rencana Pembunuhan Kepala Cabang Bank
Oditur Militer: Tiga Terdakwa TNI Tidak Terbukti Rencana Pembunuhan Kepala Cabang Bank

Oditur Militer: Tiga Terdakwa TNI Tidak Terbukti Rencana Pembunuhan Kepala Cabang Bank

LintasWarganet.com – 18 Mei 2026 | Jakarta, 17 Mei 2026 – Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07, Mayor Chk Wasinton Marpaung, menyampaikan bahwa tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Darat tidak terbukti secara hukum memiliki niat untuk membunuh Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat pers yang diadakan di Kantor Kejaksaan Militer pada hari Senin.

Kasus yang melibatkan tiga perwira TNI tersebut awalnya muncul setelah Kacab bank dilaporkan tewas secara misterius pada akhir April 2026. Penyidikan awal mengidentifikasi keterlibatan tiga tersangka yang diduga melakukan perencanaan pembunuhan, namun bukti material yang cukup belum dapat ditemukan.

  • Identitas terdakwa: Letnan Kolonel (nama disamarkan), Mayor (nama disamarkan), dan Sersan Mayor (nama disamarkan).
  • Lokasi kejadian: Cabang Bank XYZ, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.
  • Tanggal kejadian: 28 April 2026.

“Dalam proses penyidikan, kami telah menelusuri semua jejak digital dan fisik yang mungkin mengarah pada para terdakwa. Hingga kini, tidak ada indikasi kuat yang mendukung tuduhan adanya rencana pembunuhan,” ujar Marpaung.

Pengadilan Militer tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Terdakwa tetap berada di tahanan militer sampai keputusan akhir dijatuhkan. Pihak kepolisian dan Kejaksaan Militer menegaskan komitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat, mengingat keterlibatan anggota militer dalam tindakan kriminal dapat mempengaruhi citra institusi. Pemerintah menegaskan pentingnya integritas dan kedisiplinan anggota TNI dalam menjalankan tugasnya.