Oditur Militer Jakarta Terima Putusan Tanpa Banding terhadap 4 Personel BAIS dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Oditur Militer Jakarta Terima Putusan Tanpa Banding terhadap 4 Personel BAIS dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Oditur Militer Jakarta Terima Putusan Tanpa Banding terhadap 4 Personel BAIS dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

LintasWarganet.com – 21 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2021 – Oditur militer di Pengadilan Militer Jakarta memutuskan untuk menerima putusan dalam perkara penyiraman air keras terhadap empat anggota Badan Administrasi Instansi (BAIS) tanpa mengajukan banding. Keputusan tersebut mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung sejak serangan terhadap mantan pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN), Andrie Yunus, pada tahun 2020.

Kasus ini bermula ketika Andrie Yunus dilaporkan menjadi korban penyiraman cairan berbahaya (air keras) saat sedang berada di sebuah tempat umum. Empat personel BAIS yang terlibat kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dan dijatuhi hukuman penjara serta denda oleh Pengadilan Militer pada akhir 2020.

Pada sidang lanjutan yang dilaksanakan pada 25 Juni 2021, oditur militer memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan sebelumnya. Keputusan ini berarti putusan yang sudah ada tetap berlaku dan tidak ada perubahan hukuman bagi keempat terdakwa.

Berikut rangkuman keputusan dan konsekuensi hukuman:

  • Durasi hukuman penjara: masing-masing 1 tahun 6 bulan.
  • Denda yang dikenakan: Rp 50.000.000 per orang.
  • Keempat personel wajib menjalani rehabilitasi dan pelatihan etika militer.

Pengacara Andrie Yunus menyatakan bahwa meskipun tidak ada banding, proses hukum tersebut memberikan kepastian hukum bagi korban. Sementara itu, perwakilan BAIS mengaku menyesal atas perbuatan anggotanya dan berkomitmen memperkuat disiplin internal untuk mencegah kejadian serupa.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia, bahkan jika pelaku merupakan anggota aparat keamanan. Keputusan oditur militer yang tidak mengajukan banding juga menjadi sinyal bahwa sistem peradilan militer berupaya menjaga konsistensi putusan demi kepastian hukum.