LintasWarganet.com – 04 Juni 2026 | Dalam persidangan terbaru, Nicko Widjaja, pendiri sekaligus CEO TaniHub, menyampaikan pledoi yang menegaskan tidak adanya unsur mens rea, kickback, maupun keuntungan pribadi dalam proses investasi perusahaan. Ia menolak tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan dalam pledoi:
- Tanpa Mens Rea: Nicko menegaskan tidak ada niat jahat (mens rea) dalam proses pengajuan investasi, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.
- Tidak Ada Kickback: Semua transaksi keuangan yang terjadi tercatat secara transparan dan telah diaudit oleh pihak ketiga, menolak adanya suap atau pengembalian dana ilegal.
- Keuntungan Pribadi: Ia menolak tuduhan memperoleh keuntungan pribadi, menambahkan bahwa semua saham dan hak kepemilikan tetap berada pada struktur perusahaan.
- Prosedur Formal: Proses due diligence dilaksanakan sesuai standar industri, melibatkan auditor eksternal dan komite investasi yang independen.
- Komitmen pada Etika Bisnis: Nicko menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
Selain itu, Nicko juga menyoroti kontribusi TaniHub dalam meningkatkan kesejahteraan petani melalui platform digital yang memudahkan akses pasar, pembiayaan, dan teknologi pertanian. Ia berargumen bahwa fokus utama perusahaan tetap pada penciptaan nilai sosial dan ekonomi, bukan pada kepentingan pribadi.
Pengadilan kini akan menilai bukti‑bukti yang diajukan, termasuk dokumen keuangan, laporan audit, dan kesaksian pihak terkait. Pledoi Nicko diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai integritas proses investasi serta menegaskan bahwa tidak terdapat unsur kriminalitas dalam kasus ini.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet