Nadiem Soroti Ancaman Hukuman 27 Tahun dan Ganti Rugi Rp5,6 T di Kasus Chromebook
Nadiem Soroti Ancaman Hukuman 27 Tahun dan Ganti Rugi Rp5,6 T di Kasus Chromebook

Nadiem Soroti Ancaman Hukuman 27 Tahun dan Ganti Rugi Rp5,6 T di Kasus Chromebook

LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, menyoroti besarnya ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah.

Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa, termasuk pejabat tinggi di kementerian, dengan hukuman penjara kumulatif hingga 27 tahun serta denda pengganti kerugian negara senilai sekitar Rp5,6 triliun. Menurut Nadiem, total tuntutan tersebut melampaui hukuman yang biasanya dikenakan pada kejahatan berat.

Kasus ini bermula dari laporan adanya indikasi penyimpangan dalam proses lelang dan pembelian ribuan unit Chromebook yang seharusnya digunakan untuk memperkuat infrastruktur teknologi pendidikan di seluruh Indonesia. Pemeriksaan menemukan adanya dugaan mark-up harga, manipulasi tender, serta penyalahgunaan wewenang.

Berikut rangkuman poin‑poin penting terkait tuntutan hukum yang diajukan:

  • Penjara kumulatif hingga 27 tahun bagi semua terdakwa.
  • Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,6 triliun.
  • Denda tambahan sesuai dengan peraturan anti‑korupsi.
  • Penahanan sementara selama proses persidangan.
  • Pengembalian aset yang diduga diperoleh secara tidak sah.

Nadiem menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa program digitalisasi sekolah tidak terhambat oleh praktik korupsi.

Pengaruh kasus ini tidak hanya dirasakan oleh pihak hukum, melainkan juga berdampak pada proses digitalisasi pembelajaran. Keterlambatan distribusi Chromebook dapat mengganggu rencana pemerintah untuk mengintegrasikan teknologi dalam kurikulum nasional.

Para pengamat menyatakan bahwa keputusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus korupsi serupa di masa depan. Jika hukuman maksimal dijatuhkan, hal ini dapat menjadi sinyal kuat bagi semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang publik untuk beroperasi dengan lebih bersih dan akuntabel.