Nadiem Makarim Bongkar Tuduhan Jaksa atas Kerugian Negara Rp 2 Triliun Kasus Chromebook

LintasWarganet.com – 08 Mei 2026 | Jaksa penuntut umum sebelumnya menuduh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalami kerugian negara senilai dua triliun rupiah akibat pengadaan Chromebook yang dianggap tidak tepat. Tuduhan tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Pada sidang terbaru, Nadiem menegaskan bahwa tuduhan jaksa tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyampaikan bahwa proses pengadaan telah mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak ada indikasi penyalahgunaan dana publik.

Seorang ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan penilaian bahwa laporan audit yang menyebutkan kerugian sebesar dua triliun rupiah bersifat asumtif. Menurutnya, perhitungan tersebut belum didukung oleh bukti konkret dan lebih bersifat perkiraan semata.

Berikut adalah poin‑poin utama yang diungkapkan dalam persidangan:

  • Jaksa menuduh adanya selisih nilai antara harga pasar Chromebook dan harga yang dibayarkan pemerintah.
  • Ahli BPK menyatakan bahwa perbedaan nilai tersebut belum terbukti sebagai kerugian nyata.
  • Nadiem menegaskan kepatuhan pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  • Majelis hakim menilai bahwa bukti yang diajukan jaksa belum memenuhi standar pembuktian.

Keputusan hakim menyatakan bahwa tuduhan jaksa terhadap Nadiem dan Kemendikbud belum dapat dibuktikan secara hukum, sehingga dakwaan tersebut dianggap terpatahkan. Keputusan ini memberikan kelegaan bagi pihak kementerian, sekaligus menegaskan pentingnya dasar bukti yang kuat dalam proses hukum.

Kasus ini menggarisbawahi tantangan dalam pengadaan teknologi pendidikan di Indonesia, terutama terkait transparansi harga dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Pemerintah diharapkan terus meningkatkan mekanisme pengawasan agar potensi kerugian dapat diminimalisir dan kepercayaan publik tetap terjaga.