Nadiem Klaim Kerugian Rp2 T, Majelis Hakim Tetapkan Rp2,18 T dalam Kasus Chromebook
Nadiem Klaim Kerugian Rp2 T, Majelis Hakim Tetapkan Rp2,18 T dalam Kasus Chromebook

Nadiem Klaim Kerugian Rp2 T, Majelis Hakim Tetapkan Rp2,18 T dalam Kasus Chromebook

LintasWarganet.com – 01 Mei 2026 | Jakarta, 30 April 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengumumkan putusan akhir atas kasus pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan pejabat Kemendikbudristek. Majelis hakim menetapkan total kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun, jauh melampaui klaim sebelumnya dari mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim yang menyebutkan kerugian hingga Rp2 triliun.

Rincian Kerugian dan Dasar Penetapan

Hakim Mardiantos menjelaskan bahwa kerugian negara terbagi menjadi dua komponen utama. Pertama, kerugian terkait program digitalisasi pendidikan sebesar Rp1,56 triliun, yang mencakup tahun 2020 (Rp127,9 miliar), 2021 (Rp544,6 miliar), dan 2022 (Rp895,3 miliar). Kedua, kerugian akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat, atau setara Rp621,39 miliar dengan kurs Rp14.105 per dolar AS.

Penetapan nilai CDM didasarkan pada perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dikutip dalam persidangan. Hakim menegaskan bahwa perhitungan tersebut sesuai dengan data yang disajikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan tidak ada perbandingan harga beli Chromebook dengan harga pasar, menolak argumen Nadiem yang menyatakan BPKP tidak melakukan perbandingan tersebut.

Vonis Terhadap Terdakwa

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada dua mantan direktur: Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, dan Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan Mulyatsyah dijatuhi empat tahun setengah penjara dengan denda yang sama serta tambahan uang pengganti Rp2,28 miliar yang disubsider menjadi dua tahun penjara.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda subsider 120 hari jika tidak dapat membayar denda utama. Selain itu, uang yang telah disita senilai Rp725 juta akan diperhitungkan dalam pelunasan uang pengganti.

Rekonstruksi Kasus dan Pihak Terkait

Kasus ini melibatkan jaringan korupsi yang mencakup lebih dari dua puluh lima pihak, termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta staf khusus Jurist Tan. Penyelidikan mengungkapkan bahwa harga Chromebook yang dibeli mencapai Rp1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp1,5 triliun), jauh di atas standar pasar. Pengadaan CDM yang tidak produktif menambah beban finansial negara sebesar Rp621 miliar.

  • Nadiem Anwar Makarim – Rp809,596,125,000
  • Mulyatsyah – SGD120,000 dan USD150,000
  • Harnowo Susanto – Rp300,000,000
  • Dhany Hamiddan Khoir – Rp200,000,000 dan USD30,000
  • Purwadi Sutanto – USD7,000
  • Wahyu Haryadi – Rp35,000,000
  • Mariana Susy – Rp5,150,000,000
  • PT Supertone (SPC) – Rp44,963,438,116.26

Jumlah total kerugian yang dibebankan kepada para terdakwa hanya mencakup periode jabatan mereka (2020‑2021) dalam program digitalisasi dan pengadaan CDM.

Nadiem Menanggapi Putusan

Setelah keputusan dibacakan, Nadiem Anwar Makarim menegaskan kembali bahwa perhitungan BPKP tidak akurat karena tidak membandingkan harga beli dengan harga pasar. Namun, pernyataan tersebut tidak memengaruhi keputusan hakim yang menegaskan bahwa data BPKP telah diverifikasi di persidangan.

Kasus ini menyoroti tantangan dalam implementasi program digitalisasi pendidikan, di mana kegagalan pengawasan dapat berujung pada kerugian triliunan rupiah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Implikasi bagi Kebijakan Pendidikan

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di sektor pendidikan untuk meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berjanji akan melakukan audit internal lebih ketat, memperbaiki mekanisme pengadaan, dan meningkatkan pengawasan oleh BPKP.

Dengan nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp2 triliun, pemerintah diperkirakan akan meninjau kembali alokasi anggaran digitalisasi, memastikan bahwa investasi teknologi memang mendukung peningkatan kualitas pembelajaran dan tidak menjadi beban fiskal yang tidak perlu.

Kasus Chromebook ini menjadi contoh nyata bahwa korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi generasi muda Indonesia.