LintasWarganet.com – 21 April 2026 | Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menyatakan keheranannya atas tuntutan pidana 15 tahun penjara terhadap mantan konsultan beliau, Ibrahim Arief, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook.
Kasus Chromebook bermula pada tahun 2022 ketika Kementerian Pendidikan meluncurkan program pengadaan laptop berbasis Chrome OS untuk siswa di seluruh Indonesia. Penyelidikan awal mengindikasikan adanya mark‑up harga, proses lelang yang tidak transparan, serta dugaan suap kepada pejabat terkait.
Pada akhir 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (Tipikor) menetapkan Ibrahim Arief sebagai tersangka utama. Ia diduga melakukan perencanaan, penyalahgunaan wewenang, dan menerima gratifikasi senilai jutaan rupiah.
Dalam persidangan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar, berdasarkan Pasal 2, 3, dan 4 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.
Nadiem menegaskan bahwa ia tidak memiliki pengetahuan pribadi mengenai tindakan Ibrahim Arief dan menolak segala tuduhan keterlibatan dirinya. Ia mengharapkan proses hukum berjalan transparan dan menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengadaan barang publik.
Pengamat hukum mencatat bahwa hukuman 15 tahun berada dalam rentang maksimum bagi kasus korupsi dengan nilai kerugian di atas Rp 100 miliar. Namun, terdapat kemungkinan pengurangan hukuman melalui pembuktian mitigasi atau kerja sama dengan penyidik.
Prospek hukum selanjutnya masih bergantung pada pembuktian fakta di persidangan berikutnya, termasuk apakah ada bukti tambahan yang mengaitkan pejabat lain atau jaringan korupsi yang lebih luas.
Masyarakat dan organisasi anti‑korupsi menilai kasus ini sebagai ujian bagi integritas lembaga pemerintah, khususnya di sektor pendidikan yang tengah mengalami transformasi digital.
- 2022: Pengadaan Chromebook dimulai.
- 2023: Penyelidikan internal mengungkap indikasi irregularitas.
- Desember 2023: Tipikor menetapkan Ibrahim Arief sebagai tersangka.
- Februari 2024: Jaksa menuntut 15 tahun penjara.
- April 2024: Sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet