LintasWarganet.com – 27 Mei 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran negara (APBN) untuk membeli hewan kurban. Menurut MUI, praktik tersebut tidak melanggar prinsip syariat Islam asalkan tujuannya untuk kepentingan umum.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Syariat
MUI menekankan bahwa penggunaan dana publik untuk kurban dapat dibenarkan bila dana tersebut dialokasikan untuk program sosial yang meluas, misalnya pembagian daging kurban kepada masyarakat kurang mampu. Dalam perspektif fiqh, kurban merupakan ibadah kolektif yang sah bila manfaatnya dirasakan oleh jamaah secara luas.
Manfaat bagi Masyarakat
- Memperluas jangkauan daging kurban ke keluarga berpenghasilan rendah.
- Mengurangi beban biaya kurban bagi umat yang kesulitan secara finansial.
- Meningkatkan rasa kebersamaan dan solidaritas sosial pada bulan Ramadan.
Reaksi Publik dan Akademisi
Berbagai kalangan menyambut positif penjelasan MUI, mengingat kebutuhan nyata akan daging kurban di tengah pandemi dan krisis ekonomi. Namun, sebagian ahli ekonomi mengingatkan pentingnya transparansi dalam penyaluran dana agar tidak menimbulkan persepsi penyalahgunaan anggaran.
Langkah Selanjutnya
MUI mengajak pemerintah untuk menyusun mekanisme yang jelas, meliputi:
- Penetapan kriteria penerima manfaat kurban.
- Pengawasan independen atas proses pengadaan dan distribusi hewan.
- Laporan publik berkala mengenai penggunaan dana kurban.
Dengan langkah tersebut, diharapkan penggunaan APBN untuk kurban dapat tetap selaras dengan prinsip syariat sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat secara adil dan transparan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet