LintasWarganet.com – 14 Juni 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengajukan usulan agar tindakan terkait homoseksualitas, baik pelaku maupun pihak yang melakukan kampanye atau promosi, dikenakan sanksi pidana yang lebih berat dibandingkan pasal perzinaan yang saat ini berlaku.
Berikut poin‑poin utama yang diusulkan MUI:
- Penetapan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun bagi pelaku homoseksualitas.
- Pengenaan denda mulai dari Rp500 juta untuk pihak yang secara terbuka mempromosikan atau menyebarkan materi LGBTQ.
- Penambahan pasal khusus yang mengatur penyebaran propaganda LGBT di media sosial dan platform digital.
- Penguatan mekanisme penegakan hukum melalui kerja sama antara aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, dan lembaga sosial.
Usulan ini menuai beragam reaksi. Di satu sisi, kelompok konservatif menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya melindungi nilai‑nilai tradisional. Di sisi lain, organisasi hak asasi manusia mengkritik usulan ini sebagai pelanggaran kebebasan berpendapat dan hak pribadi.
Sejauh ini, usulan MUI belum resmi masuk ke dalam rancangan undang‑undang, namun pihak MUI menegaskan akan terus melakukan advokasi kepada legislatif agar kebijakan tersebut dapat segera dipertimbangkan.
Jika diadopsi, perubahan hukum ini dapat mengubah landscape hukum di Indonesia, menambah beban hukuman bagi kasus yang selama ini diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang perzinaan. Pemerintah dan DPR diperkirakan akan melakukan kajian lebih lanjut menjelang rapat komisi terkait.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet