MUI Lebak: Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Selamatkan Generasi Bangsa
MUI Lebak: Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Selamatkan Generasi Bangsa

MUI Lebak: Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Selamatkan Generasi Bangsa

LintasWarganet.com – 29 Maret 2026 | Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, KH Ahmad Hudori, menegaskan pentingnya pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, langkah ini dapat melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia maya yang semakin kompleks.

Beberapa faktor yang mendorong kebijakan tersebut antara lain:

  • Risiko kecanduan yang mengganggu proses belajar dan tidur.
  • Paparan konten tidak pantas yang dapat merusak akhlak.
  • Peningkatan kasus perundungan daring (cyberbullying) dan penipuan online.
  • Pengaruh hoaks serta informasi palsu yang dapat menimbulkan kebingungan.

KH Ahmad Hudori menyampaikan, “Pembatasan ini bukan berarti menutup pintu dunia digital, melainkan memberikan ruang aman bagi anak untuk tumbuh dengan nilai‑nilai Islam dan budaya bangsa tanpa terjerumus ke dalam perangkap digital yang berbahaya.”

Rencana regulasi yang diusulkan meliputi:

  1. Penerapan verifikasi usia pada semua platform media sosial yang beroperasi di wilayah Lebak.
  2. Pembatasan durasi penggunaan harian maksimal dua jam untuk pengguna di bawah 16 tahun.
  3. Pengaturan jam akses, misalnya tidak boleh login setelah pukul 21.00.
  4. Kewajiban orang tua atau wali mengaktifkan fitur kontrol orang tua dan memantau aktivitas anak.

Reaksi dari kalangan orang tua, pendidik, dan LSM beragam. Sebagian menyambut baik inisiatif tersebut sebagai upaya preventif, sementara yang lain meminta agar kebijakan dijalankan secara fleksibel dan melibatkan edukasi digital bagi seluruh keluarga.

Jika diterapkan secara konsisten, diperkirakan angka kecanduan media sosial akan menurun, prestasi akademik anak meningkat, serta kasus cyberbullying berkurang secara signifikan. MUI Lebak menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, institusi keagamaan, sekolah, dan orang tua untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat.

Dengan komitmen bersama, pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun diharapkan menjadi langkah strategis dalam melindungi masa depan generasi bangsa.