MPR Tolak Keras RUU Hukuman Mati Israel yang Menargetkan Tawanan Palestina
MPR Tolak Keras RUU Hukuman Mati Israel yang Menargetkan Tawanan Palestina

MPR Tolak Keras RUU Hukuman Mati Israel yang Menargetkan Tawanan Palestina

LintasWarganet.com – 03 April 2026 | Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Indonesia secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh Israel yang mengatur hukuman mati bagi tawanan Palestina. Penolakan ini disampaikan dalam rapat pleno MPR pada hari Senin, 1 April 2024.

  • RUU Israel menetapkan hukuman mati secara otomatis bagi setiap tawanan Palestina yang dianggap terlibat dalam tindakan melawan keamanan negara.
  • MPR menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
  • Penolakan MPR didukung oleh Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi bagi semua tahanan, terlepas dari latar belakang politik.

Dalam sambutannya, anggota MPR menekankan bahwa Indonesia selalu mengedepankan dialog damai dan menolak segala bentuk kekerasan yang dapat menambah penderitaan rakyat Palestina. Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk menolak segala upaya hukuman mati yang bersifat selektif.

Para ahli hukum internasional mengingatkan bahwa penerapan hukuman mati secara massal dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas hidup dan hak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil. Mereka menilai bahwa langkah MPR ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan mendukung kebijakan yang melanggar standar HAM internasional.

Keputusan MPR ini diperkirakan akan menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia dalam menyampaikan posisi resmi kepada Israel dalam forum diplomatik mendatang, serta memperkuat dukungan terhadap resolusi PBB yang menolak hukuman mati selektif.