MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel terhadap Tawanan Palestina, Sebut Pelanggaran HAM
MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel terhadap Tawanan Palestina, Sebut Pelanggaran HAM

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel terhadap Tawanan Palestina, Sebut Pelanggaran HAM

LintasWarganet.com – 04 April 2026 | Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan kritik tajam terhadap keputusan Knesset, parlemen Israel, yang baru-baru ini menyetujui undang-undang hukuman mati yang menargetkan warga Palestina, termasuk tawanan yang berada di penjara-penjara Israel.

  • Penetapan hukuman mati bagi warga sipil Palestina melanggar konvensi internasional yang melarang eksekusi tanpa proses pengadilan yang adil.
  • Kebijakan tersebut dapat memicu tindakan balasan yang meningkatkan risiko konflik bersenjata di Gaza dan Tepi Barat.
  • Indonesia, sebagai negara mayoritas Muslim, memiliki tanggung jawab moral untuk menentang pelanggaran HAM di kawasan tersebut.

Hidayat Nur Wahid juga menekankan pentingnya peran MPR dalam mengawal kebijakan luar negeri Indonesia. Ia meminta agar pemerintah melakukan diplomasi intensif dengan pihak internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk menekan Israel agar mencabut kebijakan tersebut.

Selain itu, HNW mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersatu dalam menolak segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Ia menutup dengan harapan agar dunia dapat bersama-sama menegakkan keadilan dan perdamaian bagi rakyat Palestina.