Momen Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Memicu Kemarahan Hakim dalam Sidang Korupsi Dana PI 10%
Momen Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Memicu Kemarahan Hakim dalam Sidang Korupsi Dana PI 10%

Momen Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Memicu Kemarahan Hakim dalam Sidang Korupsi Dana PI 10%

LintasWarganet.com – 14 Mei 2026 | Bandar Lampung – Pada Rabu, 13 Mei 2026, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi muncul sebagai saksi utama dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen milik PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kehadiran Arinal menjadi sorotan utama setelah dua kali sebelumnya ia mengabaikan panggilan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang, penjelasan yang diberikan Arinal justru memicu kemarahan anggota Majelis Hakim, Ayanef Yulius, yang menuduh saksi tersebut memberikan jawaban yang tidak jelas dan bahkan menyela pertanyaan jaksa.

Kontroversi Surat Keputusan Gubernur

Inti perselisihan berpusat pada keberadaan dua Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur penunjukan perusahaan pengelola dana PI. Menurut data yang disampaikan Hakim Ayanef, pada masa pemerintahan Gubernur sebelumnya, Ridho Ficardo, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan SK yang menugaskan PT Wahana Raharja (BUMD) untuk mengelola dana tersebut. Setelah Arinal menjabat, muncul kembali SK yang menunjuk PT Lampung Energi Berjaya (BUMD) sebagai pengelola dana PI.

Hakim menekankan bahwa SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Ridho sudah menjadi kebijakan yang dijalankan, bukan sekadar rencana. Sementara itu, Arinal berargumen bahwa dana PI berasal dari koordinasi dan konsultasi bersama Pertamina serta SKK Migas, dan ia tidak mengetahui adanya dua SK tersebut. Pernyataan ini membuat Hakim Ayanef menegur saksi dengan tegas, “Saya di sini hakimnya, Pak, bukan Bapak!”

Peran Arinal dalam Kasus LEB

Arinal dijadikan saksi untuk tiga terdakwa utama, yakni Heri (mantan Komisaris PT LEB), Hermawan Eriadi (mantan Direktur Utama), dan Budi Kurniawan (mantan Direktur Operasional). Kedua terdakwa ini dituduh menyalahgunakan dana PI 10 persen untuk kepentingan pribadi dan mengalihkan dana publik ke pihak swasta. Penetapan Arinal sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung telah diumumkan pada 28 April 2026, menambah beban hukum yang harus dihadapi mantan kepala daerah tersebut.

Riwayat Mangkir dan Penangkapan

Sebelum sidang ini, Arinal dua kali menghindari panggilan JPU. Pada kesempatan pertama, ia mengirimkan surat keterangan dokter karena mengaku sakit. Pada panggilan kedua, Arinal menyatakan belum siap secara mental untuk bersaksi, mengingat persidangan terdakwa lain yang sudah berjalan. Kedua kali itu menimbulkan pertanyaan publik tentang keseriusan dan transparansi proses hukum.

Pada hari persidangan, Arinal tiba di Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, kemudian langsung digiring petugas ke ruang tunggu tahanan sebelum memasuki ruang sidang.

Implikasi Politik dan Hukum

Kasus korupsi dana PI ini menyoroti masalah tata kelola keuangan daerah di Lampung. Pengalihan dana publik melalui SK Gubernur yang berganti-ganti menimbulkan potensi celah bagi praktik korupsi. Selain itu, sikap saksi yang tampak menghindari pertanyaan langsung menambah kekhawatiran tentang transparansi pejabat publik.

Pengamat politik menilai bahwa proses hukum terhadap Arinal dan terdakwa lainnya dapat menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat provinsi. Jika terbukti bersalah, konsekuensi hukum yang dijatuhkan dapat menjadi contoh bagi pejabat lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana publik.

Harapan Publik dan Langkah Selanjutnya

Masyarakat Lampung menuntut kejelasan dan keadilan dalam penyelidikan ini. Mereka berharap bahwa proses persidangan akan berjalan tanpa intervensi politik dan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk Arinal, akan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan membahas bukti-bukti dokumenter terkait kedua SK Gubernur serta alur pengelolaan dana PI oleh PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya. Keputusan hakim dalam tahap ini diperkirakan akan menentukan arah penyelidikan selanjutnya, baik bagi terdakwa maupun bagi Arinal sebagai tersangka.

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, aparat penegak hukum diharapkan dapat menegakkan prinsip supremasi hukum tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan di Lampung.