LintasWarganet.com – 31 Maret 2026 | Jurnalis Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada sebuah aksi yang melibatkan personel militer. Insiden tersebut menimbulkan sorotan luas terkait penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Reaksi publik dan kalangan pakar hukum sangat keras. Mereka menuntut agar pelaku disidangkan di peradilan umum, bukan di pengadilan militer, dengan alasan:
- Kasus melanggar hak asasi manusia dan kebebasan pers, yang berada di bawah yurisdiksi peradilan sipil.
- Penggunaan militer dalam penegakan hukum domestik seharusnya terbatas pada situasi darurat, bukan pada tindakan kriminal biasa.
- Peradilan militer tidak menyediakan transparansi dan akuntabilitas yang memadai bagi publik.
Berbagai organisasi media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hak asasi manusia mengeluarkan pernyataan bersama, menekankan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap wartawan harus diproses secara terbuka dan adil. Mereka juga menyerukan adanya revisi regulasi yang mengatur peran militer dalam operasi keamanan dalam negeri.
Pihak kepolisian telah membuka penyelidikan, namun belum ada keputusan resmi mengenai lembaga peradilan yang akan menangani kasus ini. Sementara itu, Andrie Yunus tetap melanjutkan aktivitas jurnalistiknya, menyuarakan pentingnya kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet