LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | Jakarta, 23 Juni 2026 – Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi keuangan nasional melalui serangkaian langkah strategis. Dari usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) hingga keputusan tidak mengambil alih saham Bursa Efek Indonesia (BEI), semua kebijakan tersebut diarahkan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di kancah global.
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) Diresmikan
Pada Selasa, 23 Juni 2026, pemerintah menggelar rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas rancangan RUU PFII. Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa PFII akan diberi kewenangan khusus untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Ia menyebut lima urgensi utama yang menjadi dasar pembentukan PFII: meningkatkan daya saing, mendorong inovasi sektor keuangan, menarik investasi domestik dan asing, memfasilitasi pembiayaan sektor riil serta proyek strategis, dan memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
- Memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
- Mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan.
- Menarik investasi serta pelaku usaha keuangan, baik nasional maupun internasional.
- Memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis, pembiayaan berkelanjutan, iklim, dan infrastruktur.
- Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
Dengan landasan tersebut, Baleg DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk memasukkan RUU PFII ke dalam agenda Program Legislasi Nasional 2024, menandai langkah awal menuju regulasi yang dapat mempercepat transformasi ekosistem keuangan Indonesia.
Kementerian Keuangan Tak Akan Menguasai Saham BEI
Meski Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan UU P2SK membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia, Purbaya menegaskan bahwa hingga kini belum ada rencana konkret untuk mengambil alih saham tersebut. “Sampai sekarang sih belum,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, menekankan pentingnya menjaga independensi bursa dalam menjalankan fungsi regulasi dan pasar modal.
Pasal 8B ayat (1) UU P2SK memang mencantumkan kemungkinan kepemilikan saham oleh ketiga institusi, namun ayat (2) menegaskan bahwa kepemilikan tersebut tidak boleh mengganggu independensi BEI. Menteri Keuangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap evaluasi dan tidak akan mengurangi transparansi serta akuntabilitas pasar modal Indonesia.
Kredit Perbankan Tumbuh 12 Persen, Tanda Ekonomi Tetap Stabil
Sementara itu, dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Purbaya mengungkapkan bahwa sektor kredit perbankan mencatat pertumbuhan hampir 12 persen pada bulan Mei 2026. Angka tersebut menjadi bukti bahwa aktivitas ekonomi domestik tetap kuat meskipun terdapat gejolak global. “Kredit angka akhir tumbuhnya hampir 12 persen di bulan Mei, jadi memang ekonomi masih berjalan,” kata Purbaya, menambahkan bahwa data tersebut berasal langsung dari laporan perbankan, bukan hasil manipulasi pemerintah.
Indikator lain seperti Purchasing Managers’ Index (PMI) yang kembali berada di level netral (50) dan Money Spending Index masyarakat yang mencapai 123,2 memperkuat gambaran perbaikan daya beli dan kepercayaan konsumen. “PMI sekarang sudah di level 50 lagi. Memang masih pas di batas ekspansi, tetapi trennya sudah mulai berbalik naik,” ujar Menteri Keuangan.
Sinergi Antara Reformasi Struktural dan Kebijakan Mikro
Gabungan antara upaya legislasi PFII dan stabilitas makroekonomi yang ditunjukkan oleh pertumbuhan kredit mengindikasikan strategi terpadu pemerintah. Sementara PFII diharapkan menjadi magnet investasi dan inovasi finansial, kebijakan untuk tidak menguasai saham BEI mencerminkan komitmen menjaga tata kelola pasar yang bebas dan adil. Kedua arah kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat fondasi ekonomi Indonesia, menarik aliran modal asing, dan mendukung pencapaian target pertumbuhan nasional yang ambisius.
Dengan langkah-langkah tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesiapan Indonesia menghadapi tantangan global melalui kebijakan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada pertumbuhan inklusif.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet