LintasWarganet.com – 11 Mei 2026 | Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan memperkuat peran lembaga-lembaga independen serta meningkatkan perlindungan bagi pembela hak asasi manusia.
- Peningkatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melakukan investigasi dan rekomendasi kebijakan.
- Pembentukan Badan Independensi Pembela HAM yang memiliki otoritas untuk menerima, menilai, dan menindaklanjuti laporan ancaman atau intimidasi terhadap pembela HAM.
- Penegasan mekanisme perlindungan saksi dan korban pelanggaran HAM, termasuk penyediaan bantuan hukum yang lebih mudah diakses.
- Penguatan peran lembaga peradilan khusus HAM melalui penambahan hakim yang memiliki keahlian di bidang HAM.
Berikut rangkuman institusi yang mendapat penguatan melalui revisi tersebut:
| Lembaga | Fungsi Baru |
|---|---|
| Komnas HAM | Memperluas hak investigasi dan memberikan rekomendasi kebijakan langsung kepada pemerintah. |
| Badan Independensi Pembela HAM | Menjadi titik kontak utama bagi pembela HAM yang menghadapi ancaman, serta mengkoordinasikan tindakan perlindungan. |
| Pengadilan HAM | Menambah jumlah hakim spesialis HAM dan mempercepat proses penanganan kasus HAM. |
Natalius Pigai menambahkan bahwa revisi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi para pembela HAM, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya tanpa rasa takut akan intimidasi atau kekerasan. Pemerintah berkomitmen untuk mengimplementasikan perubahan tersebut secara menyeluruh dan mengawasi pelaksanaannya melalui mekanisme monitoring yang transparan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet