LintasWarganet.com – 08 Juni 2026 | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Tajuddin, menegaskan bahwa skema pembagian hasil bruto atau gross split hanya akan diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas). Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, 8 Juni 2024.
Untuk minerba, pemerintah tetap mempertahankan regulasi yang sudah ada, termasuk Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya. Fokus kini dialihkan pada penguatan hilirisasi produk tambang Indonesia, agar nilai tambah dapat lebih banyak dinikmati oleh negara.
- Gross split – hanya untuk migas, mengoptimalkan pembagian hasil antara negara dan kontraktor.
- Regulasi minerba – tetap mengacu pada peraturan lama, tanpa perubahan signifikan.
- Hilirisasi – pemerintah menargetkan peningkatan nilai tambah dari mineral dan batubara melalui investasi di pengolahan dalam negeri.
Penegasan ini diharapkan dapat menenangkan pasar energi, sekaligus memberikan sinyal bahwa kebijakan sektor energi akan tetap konsisten dan terarah. Bahlil juga menambahkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Perindustrian akan ditingkatkan untuk mempercepat proses hilirisasi, termasuk penyediaan insentif bagi perusahaan tambang yang berinvestasi dalam fasilitas pengolahan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet