MenPPPA Tekankan Peran UU SPPA dalam Menangani Kekerasan Anak di Singkawang
MenPPPA Tekankan Peran UU SPPA dalam Menangani Kekerasan Anak di Singkawang

MenPPPA Tekankan Peran UU SPPA dalam Menangani Kekerasan Anak di Singkawang

LintasWarganet.com – 28 Mei 2026 | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU SPPA) dalam upaya memerangi kekerasan terhadap anak di wilayah Singkawang, Kalimantan Barat. Dalam pertemuan dengan aparat kepolisian dan tokoh masyarakat setempat, ia menyoroti peningkatan kasus kekerasan fisik, psikologis, dan seksual yang terjadi pada anak-anak di daerah tersebut.

Arifah Fauzi menekankan bahwa UU SPPA memberikan kerangka hukum yang komprehensif, meliputi pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban. Ia mengingatkan bahwa setiap laporan kekerasan harus segera dilaporkan ke lembaga perlindungan anak dan diproses sesuai prosedur yang diatur dalam undang‑undang.

Beberapa langkah konkret yang diusulkan antara lain:

  • Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan khusus tentang hak anak dan prosedur penanganan kasus kekerasan.
  • Pembentukan pusat layanan terpadu di Singkawang untuk memberikan dukungan medis, psikologis, dan hukum bagi korban.
  • Penguatan jaringan kerja sama antara pemerintah daerah, organisasi non‑pemerintah, dan lembaga keagamaan dalam program edukasi pencegahan.

Arifah juga menekankan pentingnya peran keluarga dan komunitas dalam mengidentifikasi tanda‑tanda kekerasan serta melaporkannya. Ia mengajak semua pihak untuk menegakkan budaya zero tolerance terhadap kekerasan anak.

Selanjutnya, kementerian PPPA akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan UU SPPA di Singkawang, serta menyiapkan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat mekanisme perlindungan anak secara nasional.