Menkum Pastikan Pemerintah Akan Blokir Media Sosial yang Tak Patuh PP Tunas
Menkum Pastikan Pemerintah Akan Blokir Media Sosial yang Tak Patuh PP Tunas

Menkum Pastikan Pemerintah Akan Blokir Media Sosial yang Tak Patuh PP Tunas

LintasWarganet.com – 30 Maret 2026 | Menko Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan regulasi secara tegas terhadap platform media sosial yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Dalam sebuah konferensi pers di Padang, Menkum menyatakan bahwa proses pemblokiran akan dilakukan setelah ada bukti konkret pelanggaran.

PP Tunas mengatur kewajiban platform digital untuk:

  • Mendaftarkan diri pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Menanggapi permintaan penghapusan konten yang melanggar hukum dalam waktu 24 jam.
  • Melaporkan data pengguna kepada otoritas bila diminta.

Jika sebuah platform gagal memenuhi ketentuan di atas, pemerintah akan mengirimkan peringatan tertulis. Setelah peringatan, operator internet (ISP) wajib memblokir akses ke platform tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan. Menkum menambahkan bahwa langkah ini tidak bersifat diskriminatif, melainkan merupakan upaya melindungi kepentingan publik dan menegakkan supremasi hukum di ruang siber.

Reaksi dari kalangan industri digital beragam. Beberapa pihak mengakui pentingnya regulasi yang jelas, sementara yang lain menyoroti tantangan teknis dalam implementasi pemblokiran dan potensi dampak pada kebebasan berekspresi. Menkum menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menghalangi aktivitas yang sah, melainkan menargetkan hanya platform yang secara konsisten mengabaikan peraturan.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital Indonesia, meningkatkan akuntabilitas platform, serta memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran regulasi akan ditindak secara tegas.