Menkum Ajak Industri Olahraga Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

LintasWarganet.com – 26 April 2026 | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku usaha di sektor olahraga. Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Senin, ia mengajak semua pihak terkait untuk segera mendaftarkan hak mereka guna menghindari penyalahgunaan.

Berikut langkah-langkah praktis yang disarankan bagi klub, federasi, dan produsen perlengkapan olahraga untuk mendaftarkan HKI mereka:

  1. Identifikasi aset yang dapat dilindungi, seperti merek dagang, desain industri, hak cipta, dan paten.
  2. Kumpulkan dokumen pendukung, termasuk gambar, deskripsi teknis, dan bukti penggunaan pertama.
  3. Kunjungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring atau datang ke kantor pelayanan terpadu.
  4. Isi formulir pendaftaran yang sesuai dengan jenis HKI, lalu bayar biaya administrasi yang ditetapkan.
  5. Tunggu proses pemeriksaan formal dan substantif; jika diterima, terbitkan sertifikat resmi.

Menjawab pertanyaan media, Menkum menegaskan bahwa pemerintah akan mempermudah prosedur pendaftaran melalui sistem elektronik dan memberikan sosialisasi khusus bagi pelaku industri olahraga.

Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap perlindungan HKI, diharapkan industri olahraga Indonesia dapat mengurangi risiko pembajakan, meningkatkan nilai tambah produk, serta menarik investasi lebih besar.