Menkominfo Meutya Hafid Tegaskan Tidak Ada Transfer Data Kependudukan ke AS
Menkominfo Meutya Hafid Tegaskan Tidak Ada Transfer Data Kependudukan ke AS

Menkominfo Meutya Hafid Tegaskan Tidak Ada Transfer Data Kependudukan ke AS

LintasWarganet.com – 18 Mei 2026 | Menko Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid pada Rabu (26 Mei 2023) menegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mencakup klausul yang mengizinkan transfer data kependudukan warga Indonesia ke pihak asing, termasuk pemerintah Amerika Serikat.

Penegasan ini muncul setelah munculnya spekulasi di media sosial dan beberapa outlet berita yang mengaitkan ART dengan potensi akses data warga Indonesia oleh pihak asing. Meutya menolak keras anggapan tersebut dan menekankan pentingnya transparansi serta perlindungan data sebagai prioritas pemerintah.

  • ART fokus pada pengurangan tarif bea masuk, penyederhanaan prosedur bea cukai, dan promosi investasi.
  • Tidak ada ketentuan mengenai pertukaran data penduduk atau data pribadi dalam dokumen perjanjian.
  • Pengelolaan data kependudukan tetap berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kependudukan serta Keluarga Berencana (BKKBN).

Meutya Hafid juga mengingatkan bahwa jika ada upaya atau permintaan transfer data dari pihak luar, hal tersebut harus melalui proses hukum yang jelas dan mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang. Seluruh mekanisme perlindungan data di Indonesia terus diperkuat untuk mengantisipasi risiko kebocoran informasi.