Menko Yusril: Revisi UU Pemilu Peluang Pembenahan Secara Komprehensif
Menko Yusril: Revisi UU Pemilu Peluang Pembenahan Secara Komprehensif

Menko Yusril: Revisi UU Pemilu Peluang Pembenahan Secara Komprehensif

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Meko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa proses revisi Undang‑Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) merupakan kesempatan strategis untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (15 April 2026), Yusril menyatakan bahwa regulasi pemilu saat ini masih menyisakan sejumlah celah yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait mekanisme verifikasi calon, tata cara kampanye digital, dan pembagian alokasi dana kampanye.

  • Penyederhanaan prosedur pendaftaran dan verifikasi calon untuk mengurangi beban administratif dan mempercepat proses verifikasi.
  • Penguatan regulasi kampanye daring guna mengantisipasi penyebaran hoaks serta melindungi integritas proses pemilihan.
  • Penataan mekanisme pendanaan kampanye yang transparan dan akuntabel, termasuk pengawasan alokasi dana dari partai politik dan calon independen.

Yusril menambahkan bahwa revisi UU Pemilu tidak hanya bersifat teknis, melainkan harus mencerminkan aspirasi luas masyarakat Indonesia, termasuk upaya meningkatkan partisipasi pemilih dan memastikan representasi yang adil bagi daerah‑daerah tertinggal.

Berbagai pihak menyambut baik inisiatif tersebut. Ketua DPR Fraksi PKS, Fahri Hamzah, menilai bahwa revisi dapat menjadi “jembatan” untuk mengatasi konflik kepentingan antara partai politik dan lembaga penyelenggara pemilu. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi aturan baru.

Namun, tidak semua pihak setuju dengan laju revisi. Beberapa organisasi masyarakat sipil mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan revisi untuk kepentingan politik jangka pendek. Mereka menuntut agar proses legislasi tetap transparan, melibatkan publik melalui konsultasi terbuka, serta menghindari perubahan yang bersifat retroaktif.

Yusril menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan revisi UU Pemilu selambat‑lambatnya menjelang pemilihan umum tahun 2029, sehingga terdapat ruang yang cukup untuk sosialisasi, pelatihan aparat, dan penyesuaian sistem informasi pemilu.