Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

LintasWarganet.com – 01 Juni 2026 | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menegaskan bahwa keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mendapatkan fasilitas pajak khusus yang dapat menurunkan beban pajak perusahaan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang membahas kebijakan perpajakan bagi perusahaan baru yang beroperasi di sektor strategis.

Purbaya menekankan pentingnya penerapan skema pajak yang konsisten dengan peraturan perpajakan yang berlaku bagi semua pelaku usaha, tanpa adanya perlakuan istimewa. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keadilan fiskal, memperkuat penerimaan negara, dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif.

Berikut beberapa poin utama yang disampaikan Menkeu Purbaya terkait skema pajak DSI:

  • DSI akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) badan standar sesuai Undang‑Undang Pajak Penghasilan.
  • Pengurangan atau insentif pajak khusus tidak diberikan kecuali sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku secara umum.
  • Pengawasan terhadap kepatuhan pajak DSI akan dilakukan secara rutin oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki kepatuhan pajak di sektor swasta.

Dengan penerapan skema pajak normal, Menkeu berharap DSI dapat berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan negara sekaligus tetap bersaing di pasar. Kebijakan ini juga menjadi sinyal bagi investor lain bahwa tidak ada perlakuan diskriminatif dalam hal beban pajak, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investasi di Indonesia.