Menekraf sebut pedoman jasa kreatif untuk cegah persoalan hukum
Menekraf sebut pedoman jasa kreatif untuk cegah persoalan hukum

Menekraf sebut pedoman jasa kreatif untuk cegah persoalan hukum

LintasWarganet.com – 03 April 2026 | Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mengungkapkan bahwa Kementerian sedang merumuskan pedoman layanan kreatif guna mencegah potensi masalah hukum yang kerap muncul dalam industri kreatif Indonesia.

Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pelaku usaha, kreator, serta klien dalam mengatur hak cipta, kontrak kerja, serta lisensi penggunaan karya. Dengan standar yang jelas, diharapkan sengketa hukum dapat diminimalisir.

Proses penyusunan meliputi empat tahap utama:

  • Identifikasi permasalahan hukum yang paling sering terjadi dalam sektor kreatif.
  • Dialog intensif dengan asosiasi kreatif, lembaga hukum, dan perwakilan industri.
  • Penyusunan draft pedoman yang mencakup tata cara perjanjian, perlindungan hak cipta, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
  • Distribusi dan sosialisasi pedoman kepada seluruh pemangku kepentingan.

Pembentukan pedoman diperkirakan selesai pada kuartal kedua tahun ini, dengan rencana peluncuran resmi melalui portal Kementerian Ekonomi Kreatif serta workshop nasional.

Jika diterapkan secara konsisten, langkah ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus hukum terkait karya kreatif, memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri kreatif yang berdaya saing internasional.