Mendiktisaintek Ingatkan Perguruan Tinggi Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

LintasWarganet.com – 09 Mei 2026 | Brian Yuliarto, ketua Mendiktisaintek, menegaskan bahwa perguruan tinggi harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan seluruh sivitas akademik terhadap kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual, yang masih terjadi di lingkungan kampus.

Berbagai laporan menunjukkan bahwa kekerasan seksual di kampus dapat berbentuk pelecehan verbal, pemerkosaan, pemaksaan hubungan intim, hingga penyebaran konten eksplisit tanpa persetujuan. Kondisi ini menimbulkan dampak psikologis dan akademik yang serius bagi korban.

Untuk menanggulangi masalah tersebut, beberapa langkah strategis perlu diterapkan:

  • Pendidikan dan pelatihan: Menyelenggarakan workshop rutin tentang hak gender, consent, dan cara melaporkan kasus.
  • Prosedur pelaporan yang aman: Membuat kanal pengaduan yang rahasia, dapat diakses secara daring, serta menjamin perlindungan bagi pelapor.
  • Layanan pendampingan: Menyediakan konselor psikologis dan layanan medis yang responsif bagi korban.
  • Penegakan sanksi: Menetapkan kebijakan disipliner yang tegas bagi pelaku, termasuk tindakan administratif hingga proses hukum.
  • Pengawasan internal: Membentuk tim khusus yang bertanggung jawab memantau dan menilai implementasi kebijakan pencegahan.

Pemerintah dan lembaga akreditasi juga diharapkan memperkuat regulasi dengan mewajibkan setiap institusi pendidikan tinggi memiliki kebijakan anti‑kekerasan seksual yang terintegrasi dalam tata kelola kampus.

Dengan kolaborasi antara pihak kampus, mahasiswa, serta regulator, diharapkan lingkungan akademik menjadi ruang yang aman dan mendukung proses belajar mengajar tanpa ancaman kekerasan seksual.