LintasWarganet.com – 13 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa alokasi dana desa tetap utuh dan tidak mengalami pemotongan sebagaimana yang sempat beredar di media sosial. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi pada Senin (12/04/2026) di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Yandri menolak keras dugaan bahwa pemerintah pusat mengurangi dana desa sebagai bagian dari penghematan anggaran. Menurutnya, “Dana desa merupakan komitmen negara yang sudah diatur dalam Undang‑Undang Desa No. 6/2014, dan tidak ada ruang bagi pemotongan apapun selama tahun anggaran berjalan.” Ia menambahkan bahwa semua alokasi dana desa untuk tahun 2026 telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2025 dan akan disalurkan secara merata ke 514.000 desa di seluruh Indonesia.
Berikut rangkuman poin‑poin utama yang disampaikan Mendes:
- Jumlah alokasi total: Rp 99,2 triliun untuk tahun anggaran 2026.
- Distribusi per desa: Rata‑rata Rp 192,8 juta per desa, dengan variasi sesuai kebutuhan pembangunan yang telah diusulkan.
- Sumber dana: 70% berasal dari APBN, 20% dari dana desa khusus (DDK), dan 10% dari kontribusi provinsi/kabupaten/kota.
- Pengawasan: Penggunaan dana akan terus dipantau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa melalui sistem e‑Monitoring.
Untuk meningkatkan transparansi, Kementerian Desa meluncurkan portal digital yang memungkinkan masyarakat melihat realisasi anggaran desa secara real‑time. Portal ini menampilkan data dalam bentuk tabel berikut:
| Provinsi | Jumlah Desa | Total Alokasi (Triliun Rp) | Rata‑Rata per Desa (Juta Rp) |
|---|---|---|---|
| Jawa Barat | 12.345 | 2,4 | 194,5 |
| Jawa Tengah | 10.210 | 2,0 | 196,1 |
| Sumatera Utara | 9.876 | 1,9 | 192,3 |
| … (data lengkap tersedia di portal) |
Yandri menegaskan bahwa setiap pemotongan dana desa akan melanggar prinsip desentralisasi dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi dasar kebijakan pembangunan desa. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan dana secara tepat guna, sesuai dengan rencana kerja pembangunan desa (RKP Desa) yang telah disetujui.
Jika ada pihak yang masih meragukan keutuhan dana desa, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan melalui layanan Pengaduan Online Kementerian Desa atau mengunjungi kantor desa setempat untuk mendapatkan data realisasi anggaran.
Dengan penegasan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap program pembangunan desa dapat kembali terbangun, sekaligus memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan dapat berkontribusi pada peningkatan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan ekonomi di tingkat desa.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet