Menaker Tegaskan WFH Bagi Karyawan Swasta Bersifat Imbauan
Menaker Tegaskan WFH Bagi Karyawan Swasta Bersifat Imbauan

Menaker Tegaskan WFH Bagi Karyawan Swasta Bersifat Imbauan

LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan kerja dari rumah (WFH) satu hari dalam seminggu bagi karyawan sektor swasta masih bersifat imbauan, bukan peraturan yang mengikat secara hukum.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa, beliau menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 serta menyesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan. Menurutnya, fleksibilitas dalam penetapan hari kerja dari rumah dapat membantu perusahaan mengatur produktivitas tanpa harus mengorbankan keselamatan tenaga kerja.

Beberapa poin penting yang disampaikan Menaker antara lain:

  • WFH bersifat sukarela; perusahaan dan pekerja dapat bersepakat mengenai hari yang paling tepat.
  • Penerapan WFH tidak mengubah status kepegawaian atau hak-hak karyawan yang telah diatur dalam peraturan perundang‑undangan.
  • Pengawasan pelaksanaan WFH tetap menjadi tanggung jawab masing‑masing perusahaan sesuai dengan kebijakan internal.
  • Jika terdapat kebutuhan operasional yang tidak dapat dipenuhi melalui WFH, perusahaan berhak meminta karyawan untuk bekerja di kantor.

Menaker juga menekankan pentingnya dialog antara serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar semua pihak dapat berkoordinasi demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan produktif.