LintasWarganet.com – 01 Mei 2026 | Perayaan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 kembali menjadi momentum penting bagi para pekerja, khususnya mereka yang bekerja di platform digital atau dikenal sebagai pekerja gig. Pada kesempatan tersebut, Syaiful Huda, anggota DPR RI dari Fraksi PKB dan inisiator RUU Pekerja Gig, menekankan perlunya pemerintah segera menindaklanjuti pembahasan undang‑undang yang telah lama menunggu persetujuan.
RUU Pekerja Gig bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan hak‑hak dasar bagi jutaan pekerja yang mengandalkan aplikasi ride‑hailing, layanan pengantaran makanan, serta pekerjaan lepas berbasis internet. Beberapa poin utama dalam rancangan undang‑undang meliputi:
- Pemberian status pekerja resmi dengan hak atas upah minimum, jaminan kesehatan, dan tunjangan pensiun.
- Pengaturan jam kerja, cuti, dan mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan platform.
- Kewajiban platform menyediakan asuransi kecelakaan kerja serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja sewenang‑wenang.
- Transparansi algoritma penugasan dan penilaian kinerja yang dapat diaudit.
- Pembentukan lembaga pengawas independen yang mengawasi kepatuhan platform terhadap ketentuan RUU.
Berbagai pihak merespons seruan tersebut. Serikat pekerja nasional menyambut baik inisiatif RUU, namun menuntut agar proses pembahasan dipercepat dan melibatkan dialog intensif dengan perwakilan platform. Sementara itu, beberapa perusahaan teknologi menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan model bisnis mereka asalkan regulasi yang diusulkan bersifat proporsional dan tidak menghambat inovasi.
Berikut rangkaian tahapan yang diharapkan dapat tercapai dalam enam bulan ke depan:
- Penyusunan draft akhir RUU oleh tim legislatif.
- Rapat dengar‑mendengar dengan serikat pekerja, asosiasi platform, dan pakar hukum.
- Pengajuan RUU ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk pembahasan komisi.
- Penyetujuan final di rapat pleno DPR.
- Pengesahan oleh Presiden dan implementasi kebijakan secara bertahap.
Jika RUU Pekerja Gig segera disahkan, diperkirakan lebih dari 10 juta pekerja di sektor digital akan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap layanan berbasis platform. Syaiful Huda menutup pernyataannya dengan harapan bahwa momentum May Day 2026 tidak hanya menjadi simbol perayaan, melainkan katalis perubahan kebijakan yang mengakomodasi realitas dunia kerja era digital.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet