Mau Perpanjang SIM? Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta

LintasWarganet.com – 07 Mei 2026 | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memudahkan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan membuka layanan SIM Keliling. Layanan ini memungkinkan warga Jakarta memperpanjang atau mengurus SIM tanpa harus datang ke kantor polisi utama yang biasanya ramai.

SIM Keliling beroperasi di lima titik strategis yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, sehingga pemohon dapat memilih lokasi terdekat dengan rumah atau tempat kerja. Berikut daftar lokasi beserta jam operasionalnya:

  • Pusat Jakarta – Jl. Trunojoyo, Senin–Jumat 08.00–16.00
  • Jakarta Selatan – Jl. Sisingamangaraja, Senin–Jumat 08.30–16.30
  • Jakarta Barat – Jl. Raya Kembangan, Senin–Jumat 09.00–17.00
  • Jakarta Utara – Jl. Pluit, Senin–Jumat 08.00–15.00
  • Jakarta Timur – Jl. Raya Bogor, Senin–Jumat 08.30–16.00

Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama
  3. Pas foto berwarna 4×6 cm (maksimal 2 lembar)
  4. Formulir permohonan perpanjangan SIM yang dapat diisi di lokasi

Setelah dokumen lengkap, proses perpanjangan biasanya selesai dalam waktu 30 menit hingga 1 jam, tergantung jumlah antrian. Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada tarif resmi yang berlaku, dan pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau melalui mesin EDC.

Layanan SIM Keliling diharapkan dapat mengurangi kepadatan di kantor polisi pusat serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi. Bagi yang belum sempat memperpanjang SIM, manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku SIM habis.