LintasWarganet.com – 09 April 2026 | Masjid Al‑Aqsa, situs suci utama umat Muslim di Yerusalem, ditutup untuk umum selama satu bulan penuh setelah insiden penyerbuan yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben‑Gvir, pada awal bulan ini. Penutupan tersebut memicu gelombang kecaman luas dari komunitas internasional, termasuk pernyataan tegas dari Indonesia serta tujuh negara lain yang menilai tindakan Israel sebagai pelanggaran hukum internasional dan provokasi yang menodai kebebasan beribadah.
Penyerbuan dan Penutupan Sementara
Menurut laporan Majelis Hukama Muslimin (MHM), Ben‑Gvir bersama pasukan keamanan Israel memasuki kawasan Masjid Al‑Aqsa dengan tujuan menegakkan kebijakan pembatasan akses yang telah lama diperdebatkan. Aksi ini, yang disertai dengan kehadiran pasukan bersenjata, dianggap sebagai serangan langsung terhadap status quo yang dijaga sejak tahun 1967. Sebagai respons, otoritas Palestina memutuskan menutup Al‑Aqsa selama tiga puluh hari untuk melindungi jamaah dari potensi benturan lebih lanjut.
Reaksi Majelis Hukama Muslimin
Majelis Hukama Muslimin, yang dipimpin oleh Grand Syekh Al‑Azhar Imam Akbar Ahmed Al‑Tayeb, mengutuk keras aksi tersebut. Sekjen MHM, Konselor Mohamed Abdelsalam, menegaskan bahwa penyerbuan melanggar konvensi internasional dan menimbulkan provokasi terang‑terangan terhadap perasaan umat Muslim di seluruh dunia. Ia menambahkan, “Kami menolak segala upaya yang berusaha mengubah status quo keagamaan, historis, dan hukum yang ada di Masjid Al‑Aqsa. Komunitas internasional harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi tempat ibadah ini dan membuka kembali akses bagi jamaah.”
Indonesia dan Tujuh Negara Lain Kecam Israel
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, menyatakan keprihatinan mendalam atas penutupan Al‑Aqsa dan menuntut Israel menghentikan segala bentuk provokasi di wilayah suci. Dalam pernyataan resmi, Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap hak beribadah umat Muslim dan menyerukan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan konkret.
Selain Indonesia, tujuh negara lain—termasuk Turki, Malaysia, Arab Saudi, Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Pakistan—juga mengeluarkan pernyataan bersama yang menolak kebijakan pembatasan Israel. Negara‑negara tersebut menyoroti pentingnya menjaga status quo yang telah menjadi landasan perdamaian relatif di Yerusalem selama puluhan tahun. Mereka menuntut agar Israel menghormati perjanjian internasional, khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB yang menegaskan perlindungan situs suci.
Implikasi Politik dan Keamanan Regional
Penutupan Al‑Aqsa diperkirakan akan menambah ketegangan di kawasan Timur Tengah, terutama mengingat konflik yang sedang berlangsung di Gaza. Penguatan tekanan internasional terhadap Israel dapat memicu negosiasi baru mengenai status Yerusalem, sekaligus meningkatkan tekanan diplomatik pada pemerintah Israel untuk menegakkan kebebasan beribadah.
Para pengamat menilai bahwa tindakan Israel dapat memicu gelombang protes massal di negara‑negara Muslim, serta memperburuk hubungan diplomatik antara Israel dan negara‑negara mayoritas Muslim. Di sisi lain, Israel berargumen bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk mencegah potensi ancaman keamanan di kompleks Al‑Haram al‑Sharif.
Langkah Selanjutnya dan Seruan Internasional
Majelis Hukama Muslimin menyerukan kepada komunitas internasional untuk:
- Mengutuk secara tegas setiap upaya yang mengganggu kebebasan beribadah di Masjid Al‑Aqsa.
- Menggunakan mekanisme PBB untuk menegakkan resolusi yang melindungi situs suci.
- Mendorong dialog konstruktif antara Israel dan Palestina demi mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
Indonesia menekankan pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam mengawasi situasi dan memastikan bahwa hak-hak umat Muslim tidak terlanggar. Pemerintah Indonesia juga siap memberikan dukungan moral dan politik kepada Palestina dalam upaya mempertahankan hak atas tempat ibadah mereka.
Penutupan selama sebulan diperkirakan akan berakhir pada pertengahan Mei, dengan harapan akses ke Masjid Al‑Aqsa dapat dipulihkan tanpa insiden lebih lanjut. Namun, ketegangan yang masih membara menuntut pengawasan ketat dari pihak berwenang internasional.
Situasi ini menegaskan kembali betapa sensitifnya isu tempat suci dalam dinamika politik global, serta perlunya dialog yang berlandaskan pada hukum internasional dan rasa hormat antar‑umat beragama.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet