Marketplace Dilarang Naikkan Biaya Layanan, Menteri UMKM Maman: Jangan Sembarangan Menaikkan
Marketplace Dilarang Naikkan Biaya Layanan, Menteri UMKM Maman: Jangan Sembarangan Menaikkan

Marketplace Dilarang Naikkan Biaya Layanan, Menteri UMKM Maman: Jangan Sembarangan Menaikkan

LintasWarganet.com – 17 Mei 2026 | Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, pada Rapat Koordinasi Digital Economy yang digelar pada 26 Mei 2024 menegaskan bahwa platform marketplace tidak boleh sembarangan menaikkan biaya layanan kepada penjual.

Alasan larangan

Maman menyebutkan bahwa lonjakan biaya layanan dapat menggerus margin usaha kecil dan menengah, sekaligus menurunkan daya saing produk lokal di pasar daring. Ia menambahkan bahwa kenaikan tarif harus melalui proses konsultasi dan persetujuan regulator.

Langkah regulasi

  • Penjual UMKM diharapkan dapat mempertahankan harga jual tanpa beban tambahan.
  • Marketplace wajib transparan dalam struktur biaya dan memberi ruang negosiasi.
  • Kementerian akan membentuk tim pengawas khusus untuk memantau kepatuhan.

Reaksi pelaku e‑commerce

Beberapa perwakilan marketplace menyatakan akan meninjau kembali kebijakan tarif mereka. Namun, mereka juga menekankan bahwa biaya layanan mencakup investasi infrastruktur, logistik, dan keamanan transaksi.

Dampak bagi konsumen

Jika biaya layanan tetap tinggi, konsumen dapat merasakan kenaikan harga produk akhir. Dengan larangan ini, diharapkan harga tetap stabil dan pilihan produk lokal tetap kompetitif.

Pengawasan lebih ketat diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang adil, melindungi UMKM, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi daring.