LintasWarganet.com – 01 Mei 2026 | Jakarta, 1 Mei 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum terhadap dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) terus berjalan sesuai mekanisme peradilan. Kasus ini menjerat mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, yang kini dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 6,5 tahun, serta mantan Wakil Presiden Strategic Planning Business Development Direktorat Gas, Yenni Andayani, yang dituntut 5 tahun penjara.
Menurut Zaenurofiq, Kasatgas JPU KPK, kedua terdakwa diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan LNG. Pada fase perencanaan, infrastruktur penyimpanan gas belum siap, dan tidak ada pedoman pengadaan LNG yang resmi. Lebih jauh, keputusan tersebut diambil tanpa persetujuan komisaris serta tanpa kajian ekonomis yang memadai.
Pelanggaran Prinsip Business Judgement Rule (BJR)
Zaenurofiq menekankan pentingnya Business Judgement Rule (BJR) sebagai landasan pengambilan keputusan di perusahaan milik negara. BJR melindungi keputusan yang diambil dengan itikad baik, didukung data yang lengkap, serta melalui proses yang prudent. Namun, bila keputusan diambil tanpa analisis risiko, mengabaikan rekomendasi profesional, dan tidak didasarkan pada kebutuhan riil perusahaan, maka perlindungan BJR tidak berlaku.
Dalam kasus ini, KPK mencatat bahwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani tidak sepenuhnya memperhatikan rekomendasi dua konsultan eksternal Pertamina, Wood Mackenzie dan McKinsey. Kedua konsultan tersebut menegaskan bahwa pengembangan bisnis LNG harus dilandasi peta jalur bisnis yang jelas dan terintegrasi, termasuk skema mitigasi risiko yang memadai, seperti kontrak back‑to‑back baik di dalam negeri maupun dengan pihak luar.
Keputusan Spekulatif dan Dampaknya
Rio Frandy, anggota JPU KPK, menambahkan bahwa keputusan pengadaan LNG tersebut bersifat spekulatif. Pengambilan keputusan tidak sepenuhnya berbasis pada kebutuhan riil dan kesiapan tata kelola Pertamina. Akibatnya, PT Pertamina terikat perjanjian jual‑beli gas (PJBG) dengan Corpus Christi, yang kemudian memaksa perusahaan menjual LNG lewat mekanisme ekspor.
Arend Arthur Duma, Plt Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, menegaskan bahwa prinsip BJR menjadi fondasi utama dalam upaya pencegahan korupsi di badan usaha. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat membuka celah bagi praktik korupsi, terutama pada proyek‑proyek strategis yang melibatkan nilai transaksi tinggi.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Masyarakat dan kalangan pengamat ekonomi menilai kasus ini sebagai contoh pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN. Beberapa pihak mengharapkan agar proses persidangan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya, sehingga keputusan bisnis tidak lagi diwarnai oleh pertimbangan politik atau kepentingan pribadi.
Sementara itu, KPK terus menindaklanjuti kasus serupa dengan melakukan audit internal pada proyek‑proyek energi strategis. KPK juga berkomitmen memperkuat mekanisme persetujuan komisaris dan memastikan setiap pengadaan dilengkapi dengan kajian ekonomis yang independen.
Jika terbukti bersalah, Hari Karyuliarto akan menjalani hukuman penjara 6,5 tahun serta denda sesuai ketentuan undang‑undang. Yenni Andayani, yang dituntut 5 tahun penjara, juga akan menghadapi sanksi administratif berupa pencabutan jabatan dan larangan menjabat di perusahaan BUMN selama lima tahun.
Kasus ini menegaskan kembali bahwa prinsip kehati‑hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi pilar utama dalam mengelola sumber daya energi nasional. Pengawasan ketat dari KPK diharapkan dapat menegakkan keadilan serta mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa depan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet