LintasWarganet.com – 09 Juni 2026 | Majelis Agama dan Keuangan Indonesia (MAKI) mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Pengembalian Gaji (SPPG) oleh seorang pejabat eselon II. Berdasarkan hasil audit internal, MAKI menemukan sebanyak seratus (100) dokumen SPPG yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penemuan ini memicu reaksi keras dari anggota DPR, Sahroni, yang menuntut agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan mendalam dan menuntaskan kasus tersebut. Sahroni menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik, serta meminta proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Berikut langkah‑langkah yang diharapkan oleh Sahroni dan MAKI:
- Pengumpulan bukti lengkap terkait 100 SPPG yang teridentifikasi.
- Penetapan tim penyidik independen dari Kejagung untuk menyelidiki masing‑masing dokumen.
- Pemeriksaan latar belakang pejabat eselon II yang terkait.
- Pelaporan hasil penyelidikan secara terbuka kepada publik.
- Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, penjatuhan sanksi hukum yang sesuai.
MAKI menegaskan bahwa temuan ini tidak hanya menyoroti satu individu, melainkan mengindikasikan adanya celah sistemik dalam prosedur pengeluaran SPPG. Oleh karena itu, reformasi regulasi dan penguatan pengawasan internal menjadi agenda penting ke depan.
Sahroni menutup pernyataannya dengan harapan agar Kejagung dapat menyelesaikan penyelidikan secepatnya, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat dipulihkan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet