Majelis Etik Ombudsman RI Tunda Keputusan Sanksi, Menunggu Pembelaan Tertulis Hery Susanto
Majelis Etik Ombudsman RI Tunda Keputusan Sanksi, Menunggu Pembelaan Tertulis Hery Susanto

Majelis Etik Ombudsman RI Tunda Keputusan Sanksi, Menunggu Pembelaan Tertulis Hery Susanto

LintasWarganet.com – 29 Mei 2026 | Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengumumkan bahwa proses penetapan sanksi terhadap Hery Susanto, seorang pegawai Ombudsman RI, masih ditunda hingga menerima pembelaan tertulis dari yang bersangkutan.

Hery Susanto diduga melanggar kode etik peraturan internal Ombudsman RI dalam rangka penyelidikan sebuah kasus publik. Menurut laporan internal, pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan wewenang dan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan pengaduan.

  • Langkah pertama: Penerimaan laporan pelanggaran.
  • Langkah kedua: Penyelidikan internal dan penyusunan rekomendasi sanksi.
  • Langkah ketiga: Pemberitahuan kepada tersangka untuk mengirimkan pembelaan tertulis.
  • Langkah keempat: Sidang Majelis Etik menilai pembelaan dan memutuskan sanksi.

Jika pembelaan tidak diterima dalam batas waktu yang ditentukan, Majelis Etik berhak melanjutkan proses dan menetapkan sanksi yang dianggap tepat, yang dapat berkisar dari peringatan tertulis hingga pemecatan.

Pengawasan terhadap etika pejabat publik menjadi sorotan utama, mengingat peran Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas independen yang bertugas menangani pengaduan masyarakat terhadap layanan publik. Keputusan akhir Majelis Etik diharapkan akan menegaskan komitmen institusi terhadap integritas dan akuntabilitas.