LintasWarganet.com – 22 Mei 2026 | Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang saat ini berstatus nonaktif. Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2024.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Hery Susanto selama menjabat. Menurut laporan internal ORI, beberapa poin yang menjadi fokus antara lain:
- Penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pengaduan publik;
- Ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan rekomendasi;
- Potensi konflik kepentingan dalam keputusan strategis.
Proses pemeriksaan akan mengikuti tahapan yang diatur dalam Peraturan Majelis Etik Ombudsman RI, yaitu:
- Penyampaian surat panggilan resmi kepada pihak terkait;
- Penyampaian bukti dan dokumen pendukung oleh pihak yang mengajukan keluhan;
- Sidang pemeriksaan dengan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mengemukakan argumen;
- Penilaian akhir oleh Majelis Etik dan penetapan sanksi, bila terbukti melanggar.
Jika terbukti melanggar kode etik, Hery Susanto dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan hak untuk kembali menjabat di lembaga publik. Keputusan akhir ORI diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa minggu setelah sidang selesai.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena Ombudsman RI memegang peran penting dalam pengawasan layanan publik dan penegakan hak warga negara. Masyarakat menantikan hasil yang transparan dan adil untuk menjaga integritas lembaga.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet