Mahfud MD Bongkar Tuduhan Makar terhadap Saiful Mujani: Tidak Ada Unsur Penggulingan Pemerintah
Mahfud MD Bongkar Tuduhan Makar terhadap Saiful Mujani: Tidak Ada Unsur Penggulingan Pemerintah

Mahfud MD Bongkar Tuduhan Makar terhadap Saiful Mujani: Tidak Ada Unsur Penggulingan Pemerintah

LintasWarganet.com – 27 April 2026 | Jakarta, 27 April 2026 – Pernyataan akademisi UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani, yang menyebutkan keinginan untuk “menjatuhkan” Presiden Prabowo Subianto memicu gelombang laporan dugaan makar dan penghasutan. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, turun ke panggung publik pada Minggu (26/4/2026) untuk menilai kembali apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur makar sebagaimana diatur dalam Pasal 193 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mahfud MD Menegaskan Tidak Ada Unsur Makar

Menurut Mahfud, unsur utama makar adalah adanya maksud untuk menggulingkan atau mengubah susunan pemerintahan yang sah. Ia menekankan, “Yang dimaksud makar untuk menggulingkan itu satu, meniadakan pemerintah. Yang kedua, mengubah susunan pemerintah. Nah jadi, kalau gitu di mana dong makarnya Saiful? Kapan dia meniadakan pemerintah? Kapan dia mengubah susunan pemerintah?”

Mahfud menilai bahwa pernyataan Saiful hanya berupa seruan politik dalam sebuah kegiatan, tanpa adanya rencana atau organisasi yang siap melaksanakan perubahan struktural. Ia kemudian membandingkan kasus ini dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang pada masa itu memiliki struktur militer dan politik yang jelas serta agenda konkret untuk merubah susunan negara.

Analisis Hukum Pasal 193 KUHP

Pasal 193 KUHP menyebutkan bahwa “setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menumbangkan pemerintahan yang sah, atau mengubah susunan pemerintahan secara paksa, dapat dipidana.” Mahfud menegaskan bahwa untuk menegakkan pasal ini diperlukan bukti kuat yang menunjukkan adanya rencana atau tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan verbal.

Dalam konteks ini, Mahfud menambahkan bahwa proses hukum memerlukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk dapat membawa suatu kasus ke pengadilan. “Jika diperiksa di pengadilan, berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana. Padahal ini tidak ada,” ujarnya kepada wartawan.

Reaksi Pemerintah dan Tokoh Politik Lain

Beberapa pejabat, termasuk Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, mengusulkan agar pernyataan Saiful diuji di pengadilan. Mahfud menolak usulan tersebut, mengingat standar pembuktian yang belum terpenuhi. Ia juga memperingatkan bahaya penggunaan hukum sebagai senjata politik, menilai hal itu dapat mengikis kebebasan berekspresi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

“Jangan gunakan hukum untuk menghantam lawan politik,” tegas Mahfud, menambahkan bahwa setiap warganegara, termasuk pejabat negara, harus diperlakukan setara di depan hukum. Jika setiap pernyataan politik harus dibuktikan secara kriminal, maka konsekuensinya akan meluas ke seluruh spektrum demokrasi.

Respon Saiful Mujani dan Pendukungnya

Saiful Mujani sendiri menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses penyelidikan dengan sikap terbuka. Ia menegaskan bahwa seruannya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Beberapa tokoh akademisi dan aktivis hak asasi manusia memberikan dukungan kepada Saiful, menilai laporan makar tersebut berpotensi menjadi contoh intimidasi terhadap kritikus politik.

Pengacara khusus, Todung Mulya Lubis, yang juga menjadi kuasa hukum Saiful, menegaskan tidak ada pelanggaran konstitusi yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Ia menambahkan bahwa penetapan makar memerlukan unsur konkret yang jelas, bukan sekadar retorika politik.

Implikasi Politik ke Depan

Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berpendapat dan batasan hukum pidana di Indonesia. Sementara sebagian masyarakat menilai pernyataan Saiful terlalu provokatif, kalangan lain menganggap penetapan makar sebagai langkah berlebihan yang dapat mengekang demokrasi.

Mahfud MD, dengan latar belakangnya sebagai pakar hukum tata negara, menekankan pentingnya menegakkan prinsip legalitas dan proporsionalitas. Ia mengajak semua pihak untuk menahan diri dari tindakan yang dapat memperkeruh iklim politik, serta menyerukan dialog konstruktif sebagai alternatif penyelesaian konflik.

Dengan tidak adanya bukti kuat dan tidak terpenuhinya unsur makar, Mahfud menyimpulkan bahwa laporan terhadap Saiful Mujani tidak dapat dilanjutkan ke proses peradilan. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih selektif dalam menanggapi pernyataan politik yang bersifat kritis.

Sejauh ini, tidak ada perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan resmi. Namun, dinamika politik seputar pernyataan Saiful diperkirakan akan terus menjadi sorotan, terutama menjelang pemilihan umum berikutnya.