Mabes TNI Hormati Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Mabes TNI Hormati Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Mabes TNI Hormati Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

LintasWarganet.com – 02 Juni 2026 | Menteri Pertahanan bersama jajaran Komandan TNI mengumumkan bahwa mereka menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap mantan Kepala Bareskrim Polri, Andrie Yunus. Keputusan tersebut menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan tanpa intervensi eksternal, termasuk dari institusi militer.

Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika Andrie Yunus menjadi korban serangan air keras yang menimbulkan luka serius. Penyidikan awal ditangani oleh Polda Metro Jaya, namun proses persidangan sempat mengalami kebuntuan hingga akhirnya dilanjutkan ke tahap praperadilan untuk menilai keberlanjutan penyelidikan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penyidikan harus tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menolak permohonan pihak tertentu yang mengajukan keberatan atas prosedur penyidikan. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk menegakkan prinsip supremasi hukum.

Berikut rangkaian langkah yang akan ditempuh setelah putusan tersebut:

  • Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan dengan memperkuat bukti-bukti yang ada.
  • Pengadilan akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap temuan penyidik.
  • Pihak korban, Andrie Yunus, dapat mengajukan tuntutan lanjutan bila diperlukan.
  • Instansi terkait, termasuk TNI, akan mematuhi keputusan pengadilan tanpa campur tangan.

Mabes TNI menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang transparan dan adil, serta menolak segala bentuk tekanan yang dapat mengganggu independensi peradilan. Pernyataan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas institusi negara dalam penegakan hukum.