LPSK Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dalam Pembahasan RUU
LPSK Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dalam Pembahasan RUU

LPSK Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dalam Pembahasan RUU

LintasWarganet.com – 04 April 2026 | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menekankan pentingnya memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban dalam proses peradilan, khususnya lewat pembahasan Rancangan Undang‑Undang (RUU) yang sedang digulirkan di DPR.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, Ketua LPSK menyoroti sejumlah kelemahan yang masih menghambat keamanan saksi, mulai dari kurangnya mekanisme relokasi hingga terbatasnya akses terhadap bantuan hukum dan psikologis.

Berikut poin‑poin utama yang diusulkan LPSK untuk dimasukkan ke dalam RUU:

  • Pengadaan program relokasi cepat dan aman bagi saksi yang mendapat ancaman.
  • Peningkatan anggaran khusus bagi unit perlindungan saksi di tiap wilayah hukum.
  • Pembentukan tim multidisiplin yang mencakup aparat keamanan, psikolog, dan penasihat hukum.
  • Penetapan sanksi pidana yang lebih tegas bagi pelaku intimidasi atau ancaman terhadap saksi.
  • Penerapan teknologi enkripsi untuk melindungi identitas saksi dalam sistem informasi peradilan.

LPSK juga mengusulkan pembentukan Komisi Pengawas Perlindungan Saksi yang independen, guna memantau pelaksanaan kebijakan dan menindaklanjuti laporan pelanggaran secara transparan.

Jika RUU tersebut disahkan dengan amendemen yang diusulkan, diharapkan dapat menurunkan tingkat intimidasi terhadap saksi, mempercepat proses penyidikan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Para ahli hukum menilai bahwa langkah ini sejalan dengan standar internasional yang menekankan perlindungan saksi sebagai elemen krusial dalam penegakan keadilan. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya implementasi yang konsisten dan alokasi sumber daya yang memadai.