LPOI Kirim Surat ke Pemimpin Iran, Minta Kapal Tangker Indonesia Diizinkan Melintasi Selat Hormuz

LintasWarganet.com – 18 April 2026 | Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mengirimkan surat resmi kepada Pemimpin Republik Islam Iran dengan permohonan khusus agar kapal tangker berbendera Indonesia dapat diberikan izin melintasi Selat Hormuz tanpa hambatan. Surat tersebut disampaikan melalui jalur diplomatik pada minggu ini dan menekankan pentingnya kebebasan navigasi bagi kapal dagang Indonesia di wilayah strategis tersebut.

Selat Hormuz, yang menghubungkan Teluk Persia dengan Laut Arab, merupakan salah satu jalur pelayaran paling vital di dunia. Lebih dari 20% pasokan minyak mentah global melintasi selat ini setiap harinya. Bagi Indonesia, yang tergantung pada impor energi dan ekspor komoditas laut, akses yang aman dan lancar ke Selat Hormuz menjadi faktor kunci dalam menjaga kestabilan pasokan energi dan kelancaran rantai logistik.

Dalam suratnya, LPOI menyoroti beberapa poin utama:

  • Kebebasan Navigasi: Menegaskan hak atas kebebasan pelayaran sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan menolak segala bentuk diskriminasi atau penahanan kapal tanpa dasar hukum yang jelas.
  • Keamanan Kapal: Meminta jaminan keamanan bagi awak kapal dan muatan selama transits, mengingat wilayah tersebut kerap menjadi titik gesekan geopolitik.
  • Kerjasama Bilateral: Mengusulkan dialog lebih lanjut antara Kedutaan Besar Indonesia di Tehran dan otoritas maritim Iran untuk menyusun protokol khusus yang mengatur pergerakan kapal tangker Indonesia.

Reaksi pihak Iran belum diumumkan secara resmi, namun pejabat kedutaan Indonesia di Tehran menyatakan harapan agar permohonan LPOI dipertimbangkan secara konstruktif. Mereka menambahkan bahwa hubungan bilateral antara kedua negara selama ini bersifat saling menguntungkan, terutama di bidang energi dan perdagangan.

Para ahli geopolitik menilai bahwa permohonan ini muncul pada saat ketegangan regional meningkat, terutama terkait sanksi internasional dan dinamika politik di Timur Tengah. Menurut mereka, langkah diplomatik seperti ini dapat menjadi sinyal positif bagi komunitas internasional bahwa Indonesia berupaya menyelesaikan isu maritim melalui jalur damai.

Jika disetujui, kapal tangker Indonesia akan dapat berlayar melalui Selat Hormuz dengan prosedur standar, mengurangi waktu tempuh dan biaya operasional. Dampak positifnya diharapkan tidak hanya dirasakan oleh sektor perkapalan, tetapi juga oleh konsumen energi dalam negeri yang dapat menikmati harga yang lebih stabil.

Selain itu, LPOI juga menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas armada tanker domestik, memperkuat regulasi keselamatan pelayaran, serta memperluas kerja sama dengan negara‑negara lain yang memiliki kepentingan serupa dalam menjaga kebebasan navigasi di perairan internasional.